Home / Kab. Tasikmalaya / Terkait Anggaran Pemeliharaan Kantor Di Padakembang, Irban III Inspekporat Kabupaten Tasik Sulit Ditemui
IMG-20220528-WA0042

Terkait Anggaran Pemeliharaan Kantor Di Padakembang, Irban III Inspekporat Kabupaten Tasik Sulit Ditemui

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Pada pemberitaan sebelum nya sejak 30 Januari 2022 yang berjudul Pemeliharaan Kantor Kecamatan Padakembang Serap Hingga Ratusan Juta Rupiah menjadi bahan dasar pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Sabtu (28/05/2022).

Sebelumnya, Kasatpol PP baru Kab. Tasikmalaya Dadang Thabrani SH, MH menjabat sebagai Camat Padakembang. Pada saat menjabat sebagai Camat, Kantor Kecamatan Padakembang mendapat anggaran dari Pemerintah Kab. Tasikmalaya sebesar Rp 100jt dan Rp 80jt dengan peruntukan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah T.A 2021.

Sejak saat itu, Dadang membenarkan adanya anggaran yang masuk ke kantor Kec. Padakembang bahwa sudah terserap dan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran tersebut tidak langsung masuk gelondongan melainkan di GU (ganti uang persediaan) atau diterminkan.

“Sudah terserap dan diterapkan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dan sudah benar secara administrasi. Anggaran yang digelontorkan tersebut diterminkan melalui GU, tidak langsung gelondongan”kata Dadang kepada Tasikzone.com, kamis (20/01/2022) lali

BACA JUGA   Akses Jalan Di Mandalamekar Tidak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Bubuhkan Fakta Integritas

Penyerapan Ratusan Juta rupiah ini hendaknya bisa merubah Kantor Kecamatan lebih baik dari sisi Estetika, sehingga akan memberikan dampak terhadap pelayanan masyarakat yang datang ke Kantor Kecamatan tersebut. Terlebih lagi pada Tahun Anggaran 2022, Kantor Kecamatan Padakembang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kab. Tasikmalaya sebesar Rp 175jt untuk Penataan Saranan dan Prasarana Kantor Kecamatan Padakembang dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum TRPRKPLH.

Sejak saat itu dikonfirmasi kepada Bendahara Barang dan semua perangkat Kecamatan pun enggan memberikan komentar apapun.

Disisi lain, saat didatangi ke Inspektorat untuk dapat memberikan tanggapan terhadap permasalahan tersebut, Inspektur Pembantu (Irban) III Andi Ruswandi S, Sos, M.Si sulit ditemui sejak berita tersebut menjadi bahan dasar pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada 15 Februari 2022. (Deden)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *