Tasikzone.com – Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP., secara resmi menyerahkan petikan Keputusan Bupati terkait peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW), dalam Apel Pagi Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Senin (20/04/2026)
Kegiatan tersebut digelar di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian, serta jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Peresmian ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta proses administratif yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme, guna mengisi kekosongan keanggotaan BPD di sejumlah desa. Sebanyak 51 anggota BPD PAW resmi dikukuhkan untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
“BPD memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik. Saya mengajak seluruh anggota yang hari ini diresmikan untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan BPD yang lengkap dan aktif menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan warga.
Kegiatan apel gabungan ditutup dengan penyerahan simbolis petikan keputusan kepada perwakilan anggota BPD PAW masa bakti 2019–2027. Pemerintah daerah berharap para anggota yang telah dilantik dapat menjalankan tugas pengabdian dengan optimal demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia