Home / Politik & Hukum / Pemburu Trenggiling di Tasikmalaya Dibekuk, Jual Satwa Dilindungi Lewat Media Sosial
IMG_20260420_115956

Pemburu Trenggiling di Tasikmalaya Dibekuk, Jual Satwa Dilindungi Lewat Media Sosial

Tasikzone.com – Praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap di wilayah Tasikmalaya. Dua buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal, berinisial IR (32) dan JA (30), diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah kedapatan memperjualbelikan trenggiling, satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Suryana, mengungkapkan, penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik IR yang membawa tas di wilayah hukum setempat.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu ekor trenggiling dalam kondisi hidup, satu ekor lainnya sudah mati, serta sejumlah sisik trenggiling yang telah dipisahkan.

“Dari hasil pengembangan, kami langsung bergerak ke rumah pelaku lainnya, JA, pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Keduanya berhasil diamankan di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal,” ujar Agus. Senin (20/04/2026)

Dari hasil penyelidikan, JA diketahui berperan sebagai pemburu. Ia menggunakan anjing pelacak untuk mencari trenggiling di kawasan kebun Kampung Beton. Setelah menemukan target, hewan tersebut ditangkap dan dibawa pulang.

Aksi perburuan dilakukan setidaknya dua kali, yakni pada Jumat (10/4/2026) dini hari dan Minggu (12/4/2026) malam. Salah satu trenggiling sengaja dibunuh atas permintaan IR, kemudian diolah untuk diambil sisiknya.

“Sisik trenggiling ini yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap,” jelasnya.

JA kemudian menjual hasil buruannya kepada IR dengan harga sekitar Rp85 ribu per kilogram. Selanjutnya, IR berperan sebagai penjual dengan memasarkan trenggiling, baik dalam kondisi hidup, mati, maupun sisiknya, melalui grup Facebook dengan sistem transaksi langsung (COD). Harga jual meningkat hingga Rp150 ribu per kilogram.

BACA JUGA   Agus Winarno SH, Jaga Kekompakan Relawan Untuk Meraih Kemenangan

Polisi juga mengungkap bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2024, IR tercatat menjual 2 kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp370 ribu per kilogram, dan pada 2025 meningkat menjadi 2,5 kilogram dengan harga Rp500 ribu per kilogram.

“Motif para pelaku adalah ekonomi. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor trenggiling (hidup dan mati), sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, f, dan h, terkait larangan memburu, membunuh, menyimpan, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa dilindungi beserta bagian tubuhnya.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya perburuan satwa dilindungi. Trenggiling sendiri merupakan salah satu spesies yang terancam punah akibat tingginya permintaan sisik di pasar ilegal, padahal hewan ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam mengendalikan populasi semut dan rayap. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *