Home / Pendidikan / Rehab Ruang Kelas SD Cinunjang Jatiwaras Mengunakan Genteng Bekas, Apakah Bisa ?
IMG-20200918-WA0020

Rehab Ruang Kelas SD Cinunjang Jatiwaras Mengunakan Genteng Bekas, Apakah Bisa ?

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Turunnya Anggaran Dana Alokasi Khusus Untuk Rehab Kelas sangat disambut oleh Pihak Sekolah Dasar, Pasalnya bantuan yang tidak terpengaruh adanya Refocusing Anggaran Covid 19 ini sangat didambakan Pihak Sekolah dalam memperbaiki ruang Kelas.

Pemanfaatan Anggaran dilakukan oleh Pihak Sekolah agar Tepat Guna dan bermanfaat, namun tidak sedikit Sekolah yang tidak mengetahui aturan dalam penerapan Dana Alokasi Khusus.

Kasi Sapras Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya menegaskan Penggunaan Anggaran DAK Rehab kelas harus dituntaskan dulu sesuai dengan bantuan yang ada.

“Apabila bantuan untuk Satu Ruang Kelas pihak sekolah harus menuntaskan dulu satu kelas tersebut, jangan menggunakan anggaran DAK itu tidak sesuai untuk peruntukannya” tegas H Daris saat dihubungi tasikzone.com melalui telepon selulernya, Rabu (16/09/2020)

Fakta dilapangan berbicara lain, dengan maksud untuk memanfaatkan dana Alokasi Khusus, namun tidak jarang Pihak sekolah seolah terburu buru dalam penggunaanya.

Seperti yang ada di SD Cinunjang Kecamatan Jatiwaras, Sekolah Dasar ini mendapatkan bantuan rehab kelas satu ruangan dengan Alokasi anggaran Rp. 115.100.000 namun pihak sekolah diduga terburu buru dalam penerapan anggaran tersebut. dalam pantauan wartawan harusnya untuk satu ruangan pihak sekolah melakukan penambahan Volume dengan dua ruang kelas yang lain.

BACA JUGA   BOS Kinerja Dan Afirmasi 2019 Di Kabupaten Tasik Belum Dibelanjakan

“saya harus mendapatkan point dari dinas pendidikan, karena bisa menambahkan volume kedua ruangan lain” Kata Kepala Sekolah Cece kepada wartawan diruang kerjanya.

Cece mengakui dengan ditambahkannya Volume kedua Ruang kelas yang lain dikarenakan tidak mengganti genteng Rehab kelas, genteng tersebut hanya di Cuci dan Dicat kembali agar bisa menambah volume ke Ruangan lain.

“ini dilakukan atas izin dari konsultan, dan pihak dinas sudah tahu buktinya perubahan gambar sudah ditandatangani oleh Bapak Kepala Bidang Pendidikan Dasar” Ucapnya.

Namun Fakta dilapangan Gambar yang sudah dilakukan perubahan yang ditempel disekitar bangunan tidak ada tanda tangan dari Kepala Bidang seperti yang dibicarakan Kepala Sekolah.

“yang aslinya sudah ditandatangani oleh Kepala bidang ada di Konsultan, yang ditempel itu copyan nya”dalihnya

Sementara itu sebagai penegasan apakah Pihak penerima DAK rehab ruang kelas bisa menggunakan material lama, wartawan mencoba mewawancara Kepala UPTD Kecamatan Jatiwaras H Dayat melalui pesan whatsAapnya kepala UPTD tidak mengetahui namun mengarahkan untuk menanyakan kepada Kepala Sekolah dan Konsultanya.

“Silahkan tanyakan langsung kepada Kepala Sekolah dan Konsultannya” singkatnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *