Home / Peristiwa / FPK Publik Pertanyakan Dasar Penentuan PUPR Kota Tasikmalaya tentukan Daya Dukung Lahan
IMG-20231031-WA0016

FPK Publik Pertanyakan Dasar Penentuan PUPR Kota Tasikmalaya tentukan Daya Dukung Lahan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P) Ais Rais pertanyakan dasar dari penentuan Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPR Kota Tasikmalaya yang sudah menyimpulkan hasil Cek Lokasi RTH Di Wilayah Kelurahan Sukaasih.

Dimana lokasi tersebut merupakan lahan pribadi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau oleh pemerintah Kota Tasikmalaya.

Dalam hasil pengecekannya, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPR Kota Tasikmalaya menyampaikan sisi kemampuan lahan, daya dukung lahan untuk dibangun ada tiga katagori di Lokasi tersebut.

Yang pertama, ada yang kemampuan lahan cukup tinggi jika dibangun aman, ada kemampuan lahan sedang artinya bisa dibangun dengan perhatian khusus, dan
Ada yang kemampuan lahan rendah yaitu seluas 6000 meter persegi.

BACA JUGA   Dua Mess Disulap Jadi Tempat Isolasi  Mandiri untuk Anggota Polres Tasikmalaya Kota yang Terpapar Covid-19

“Dasar penentuan kriteria daya dukung lahan untuk dibangun itu apa, kenapa tiba tiba ada angka kemampuan rendah 6000 meter persegi,” tanya Ais.

Lanjutnya, sementara pemilik lahan dan FPK Publik ikut dalam survei lokasi, setahu kami staf bidang tataruang yang ditugaskan hanya menyisir yang dianggap jadi sempadan sungai ciloseh.

“kami tidak melihat ada pengecekan daya dukung lahan apalagi yang disebut 6000 meter persegi dengan kemampuan rendah tidak dijelaskan secara gamblang maksudnya,” tuturnya

Apalagi, sepenglihatan kami tanah dari mulai bibir sungai sampai ke belakang pemukiman itu kemiringannya tidak signifikan, dan tanahnya pun kami lihat tidak labil. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *