Home / Peristiwa / Polemik Lapang Padel Memanas, Dugaan Hilangnya Eks Selokan Diselidiki Lewat Rekonstruksi Lahan
IMG_20260505_162127

Polemik Lapang Padel Memanas, Dugaan Hilangnya Eks Selokan Diselidiki Lewat Rekonstruksi Lahan

Tasikzone.com – DPRD Kota Tasikmalaya bersama Kantor Pertanahan melakukan rekonstruksi pengukuran lahan pada proyek pembangunan Lapang Padel “Fadel For You” di Jalan Ir H Djuanda tepatnya di depan RS Hermina, Selasa (05/05/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya ke Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu, guna menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait proyek tersebut.

Di lokasi kegiatan, sejumlah warga yang mengatasnamakan Warga Lingkungan Setiarasa menyampaikan aksi protes. Perwakilan masyarakat, Benk Haryono, menyoroti dugaan hilangnya saluran air (selokan) yang sebelumnya ada di kawasan tersebut.

“Masyarakat di sini tahu bahwa selokan itu ada. Kenapa sekarang tidak ada? Dampaknya, setelah ada pembangunan ini, wilayah belakang jadi banjir,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa warga telah menyatakan sikap menolak pembangunan tersebut karena dinilai tidak melalui proses sosialisasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.

Senada dengan itu, perwakilan warga lainnya, Ajang Firman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi secara persuasif. Namun, karena tidak menemukan titik temu, warga bersama para RT/RW dan tokoh agama akhirnya menyatakan penolakan.

“Pembangunan ini menghilangkan batas alam dan mengganggu sempadan sungai, yang berpotensi menyebabkan banjir. Kami berharap semua elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menyikapi persoalan ini agar tidak ada tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Ajang juga menyebutkan bahwa sejak awal warga tidak langsung bersikap keras. Namun, proses sosialisasi yang dilakukan di tingkat kelurahan dinilai tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas.

“Kalau tidak ada kejelasan, bukan tidak mungkin akan ada gerakan yang lebih besar dari masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan, Ajengan Habibudin, menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam pembangunan tersebut, baik dari sisi administrasi maupun dugaan pidana.

Menurutnya, hasil gelar perkara yang menyatakan tidak adanya unsur pidana dinilai terlalu dini, karena belum mengacu pada dokumen penting seperti surat keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan masih adanya eks sungai di lokasi tersebut.

“Ini bukan soal tidak berfungsi, tapi tidak difungsikan karena tertutup pembangunan. Bahkan ada dugaan pengambilan aset milik pemerintah yang pada dasarnya merepresentasikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah, yang hingga kini belum diakui secara terbuka.

“Kesalahan administrasi ini bisa mengarah ke ranah pidana, karena ada unsur kelalaian dan pembiaran. Ini yang harus dibongkar bersama,” tegasnya.

Ajengan menambahkan, rekonstruksi pengukuran lahan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara jelas apakah terdapat pelanggaran administratif maupun pidana dalam proyek tersebut.

BACA JUGA   Ingat Jika Bawa Motor Jangan Salip Disebelah Kiri, Akibatnya Bisa Fatal

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menuntut agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan warga sekitar.

“Pembangunan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru menimbulkan dampak negatif seperti banjir. Ini harus menjadi pelajaran agar ke depan setiap proyek benar-benar memperhatikan dampaknya,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial secara menyeluruh.

Diketahui, polemik pembangunan Lapang Padel “Fadel For You” ini telah berlangsung cukup lama. Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan bahkan sempat melakukan aksi protes dengan mendirikan “tenda perjuangan” serta aksi simbolik berupa jemuran pakaian dalam sebagai bentuk kritik terhadap sikap pemerintah yang dinilai lamban dalam menangani persoalan tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menyampaikan bahwa saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung melalui pengukuran ulang oleh tim teknis.

Menurutnya, seluruh data di lapangan telah dikumpulkan, namun masih memerlukan penyesuaian dengan data yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Rekonstruksi sedang dilakukan dengan pengukuran ulang. Data di lapangan sudah diambil seluruhnya, namun tim teknis masih perlu menyesuaikan dengan data dari sistem BPN dan ATR. Untuk itu, kami meminta waktu satu hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil dari proses tersebut rencananya akan diputuskan pada hari berikutnya dan disampaikan kepada DPRD.

“Besok akan ada keputusan, dan hasilnya akan disampaikan kepada DPRD untuk kemudian diteruskan kepada masyarakat secara terbuka, karena ini menyangkut kepentingan publik,” jelasnya.

Anang menegaskan, DPRD berharap hasil rekonstruksi ini dapat memberikan kejelasan, sekaligus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan jika ditemukan adanya ketidaksesuaian.

Ia juga menyoroti adanya dampak yang dirasakan masyarakat, khususnya terkait dugaan hilangnya saluran air (selokan) di lokasi tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami adalah dampak terhadap masyarakat. Karena berdasarkan informasi, eks selokan itu masih ada, sehingga perlu dibuktikan melalui hasil pengukuran ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hasil dari BPN akan menjadi penentu langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penanganan teknis di lapangan.

“Untuk saat ini kami belum bisa menyimpulkan apa pun. Semua akan ditentukan berdasarkan hasil dari BPN besok, yang nantinya bisa ditindaklanjuti secara teknis,” tambahnya.

Anang juga menegaskan bahwa tindak lanjut ke depan akan mengacu pada hasil kajian teknis yang berujung pada kejelasan status hak kepemilikan lahan.

“Ke depan, hasil dari tim teknis ini akan bermuara pada kepastian hukum, termasuk terkait sertifikat hak milik dari lahan tersebut,” pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *