Tasikzone.com – Polemik pengelolaan aset Karang Resik kembali mencuat. Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, secara terbuka menantang Inspektorat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit investigatif terkait dugaan ketidakjelasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama puluhan tahun.
Menurut Muamar, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian administratif biasa, melainkan sudah mengarah pada potensi masalah serius dalam tata kelola keuangan daerah.
“Dokumen tidak pernah berbohong. Dalam perjanjian kerja sama pengelolaan Karang Resik, jelas tertera tanda tangan Uu Ruzhanul Ulum sebagai pihak pertama dan pihak swasta sebagai pengelola. Artinya, kontrak ini sah dan mengikat sejak awal,” tegas Muamar.
Namun, ia menyoroti bahwa persoalan utama justru muncul setelah terjadinya pengalihan aset pada tahun 2013 dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Peralihan aset itu seharusnya diikuti dengan penyesuaian kontrak, penegasan hak dan kewajiban, serta pengamanan aset daerah. Tapi yang terjadi justru kontraknya dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.
Pada periode tersebut, Kota Tasikmalaya berada di bawah kepemimpinan Wali Kota saat itu, Budi Budiman. Muamar mempertanyakan mengapa tidak ada langkah administratif untuk menyesuaikan kontrak pasca pengalihan aset.
Lebih jauh, ia menyoroti kewajiban finansial dalam perjanjian yang dinilai tidak pernah transparan. Dalam kontrak disebutkan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp50 juta per tahun yang dibayarkan di muka setiap lima tahun, serta kontribusi 12,5 persen dari laba.
“Faktanya, tidak ada bukti setoran yang bisa ditunjukkan. Tidak ada catatan penerimaan yang jelas di kas daerah. Bahkan tidak ada transparansi selama puluhan tahun,” ungkapnya.
Menurut Muamar, klaim sepihak dari pengelola yang menyatakan telah melakukan pembayaran tidak dapat dibenarkan tanpa bukti yang sah.
“Dalam tata kelola keuangan negara, klaim tanpa bukti itu nihil. Jadi pertanyaannya sederhana, kalau memang dibayar, ke mana uangnya?” katanya.
Ia menilai hanya ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, pembayaran memang tidak pernah dilakukan. Kedua, pembayaran dilakukan tetapi tidak masuk ke kas daerah.
“Kalau skenario kedua yang terjadi, ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini sudah masuk potensi kebocoran keuangan daerah,” tegas Muamar.
Lebih jauh, ia mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab jika benar terjadi kebocoran tersebut.
“Siapa yang menerima? Siapa yang mengetahui? Dan siapa yang membiarkan? Ini harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Muamar juga menyayangkan sikap pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, yang dinilai belum memberikan penjelasan komprehensif kepada publik.
“Selama ini cenderung diam. Tidak ada klarifikasi terbuka, tidak ada langkah tegas. Padahal yang hilang bukan angka kecil, tapi potensi PAD selama 30 tahun,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kasus Karang Resik bukan sekadar persoalan aset terbengkalai, melainkan simbol lemahnya kontrol negara terhadap asetnya sendiri.
Sebagai bentuk keseriusan, Muamar mendesak agar seluruh dokumen dibuka ke publik dan dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.
“Kalau pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan publik, langkahnya jelas: buka dokumen, audit secara transparan, dan telusuri aliran dana tanpa pandang bulu,” tegasnya.
“Karena pada akhirnya, publik tidak butuh janji. Publik hanya ingin satu hal: kebenaran dan keberanian untuk mengungkapnya,” pungkas Muamar. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia