Tasikzone.com — Sebanyak 99 dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tasikmalaya dilaporkan telah beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini menjadi sorotan dari Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya terkait aspek legalitas dan penegakan hukum.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, Riswara Nugroho, menyampaikan bahwa keberadaan puluhan dapur tanpa izin tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan.
Menurutnya, dalam praktik di lapangan, masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa izin umumnya akan dikenakan sanksi. Namun dalam kasus program MBG, ia menilai belum terlihat adanya langkah penindakan yang jelas.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kesetaraan dalam penegakan hukum,” ujar Riswara.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada persoalan tata kelola pemerintahan, seperti maladministrasi maupun penggunaan diskresi oleh institusi teknis yang perlu dikaji lebih lanjut.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya juga mendorong adanya transparansi dalam proses perizinan program MBG. Beberapa hal yang disoroti antara lain proses perizinan yang dinilai belum optimal serta perlunya kejelasan koordinasi antarinstansi terkait.
Riswara menyatakan, jika terdapat hambatan dalam proses perizinan, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi.
Ia menegaskan bahwa program pemerintah, termasuk MBG, tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Program yang baik harus tetap mengikuti aturan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait status perizinan dapur MBG tersebut. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia