Home / Politik & Hukum / Terbitnya SP3 Dugaan Tipikor BOP Dan Reses Anggota DPRD Garut, MPK Akan Ajukan Praperadilan
IMG-20240315-WA0042

Terbitnya SP3 Dugaan Tipikor BOP Dan Reses Anggota DPRD Garut, MPK Akan Ajukan Praperadilan

Tasikzone.com – Sebagian warga Garut yang mengatasnamakan masyarakat pemerhati, pengkaji kebijakan (MPK) menyebut telah siap mendaftarkan permohonan Praperadilan terhadap terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional pimpinan (BOP) DPRD dan Reses Anggota DPRD Garut periode 2014-2019.

Seperti yang disampaikan Koordinator MPK, Bakti Safa’at, menurutnya hal ini dilakukan setelah melakukan pembahasan berkali-kali, dan telah disepakati untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap diterbitkannya SP3 tersebut.

“kami sepakat minggu depan menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH & Rekan, praperadilan ini adalah tahap awal masyarakat garut meminta kejelasan secara terbuka ke Kejaksaan Negeri Garut melalui Pengadilan,” kata Bakti Safaat, Jumat (15/03/2024)

Lanjutnya, dalam persidangan Praperadilan tentunya semua bukti harus dihadirkan, bukan hanya ceritra semata, kita lihat saja proses nanti, karena kami meminta persidangan ini dapat disaksikan semua orang dan disiarkan secara langsung.

BACA JUGA   Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Apresiasi Polres Tasikmalaya

Sementara itu, Advokat Asep Muhidin, SH., MH membenarkan adanya kabar tersebut, bahkan dirinya menggambarkan Praperadilan ini berpotensi bisa 2 (dua) kali karena materinya ada dua.

“Praperadilan ini berpotensi diajukan 2 (dua) kali, karena materi perkaranya itu ada dua, pertama dugaan korupsi BOP yang di SP3 dan kedua dugaan korupsi Reses. Kita lihat saja nanti faktanya apakah penerbitan SP3 ini telah sesuai dan memenuhi persyaratan baik secara formil maupun secara materi,”jelasnya

Praperadilan ini merupakan bentuk hak konstitusional warga negara Indonesa yang dijamin oleh Undang-undang mengajukan Praperadilan, karena korupsi itu merugikan keuangan negara dan rakyat secara umum, jadi korbannya adalah msyarakat.

“Adapun yang menjadi sorotan yaitu telah diumumkannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, DR. Neva Sari Susanti melalui sejumlah media, dimana hasil perhitungan internal Kejari Garut terdapat atau ditemukan adanya kerugian mencapai Rp 1,2 Milyar. Nah sekarang, kata Asep, dihentikan atau di SP3, kan aneh,”tandasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *