Home / Politik & Hukum / Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya Pinta Masyarakat Tidak menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
IMG-20230802-WA0046

Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya Pinta Masyarakat Tidak menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
penggunaan sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Oleh sebab itu, Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya meminta masyarat tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya.

Seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Herdiyatna, kepada wartawan, Rabu (02/08/2023)

“Jadi dengan kendaraan tertentu yang menggunakan motor penggerak listrik (Sepeda Listrik). Sejuah ini memang banyak masyarat belum paham tentang penggunaannya,” katanya.

Lanjutnya, sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Tasikmalaya bahwa diimbau masyarat yang menggunakan sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya seperti kendaraan lainnya.

BACA JUGA   Wapres Terpilih Jadi Inspirasi Pengusaha Muda Ini Maju Di Pilkada Kota Tasikmalaya

“Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan pemukiman, car free day, wisata dan perkantoran,”tutur Abdhi.

Sepeda listrik tersebut juga hanya bisa digunakan oleh umur minimal 12 tahun, tentunya tetap menggunakan helm SNI, itu sesuai peraturan menteri perhubungan.

“Batas kecepatan saat digunakan pun tidak boleh melewati 25 kilo meter/jam, itu tertuang dalam Permenhub,”ucapnya.

Dirinya menghimbau, kepada seluruh masyarakat, Khususnya orang tua yang memberikan anaknya sepeda listrik selalu berhati-hati, dan tetap mematuhi aturan-aturan berlalulintas. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *