Home / Politik & Hukum / Delapan Pelaku Penipuan Mengaku Petugas Bea Cukai Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota
IMG_20260430_152458

Delapan Pelaku Penipuan Mengaku Petugas Bea Cukai Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota

Tasikzone.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar kasus dugaan penipuan, pemerasan, dan pengancaman yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026 di Jalan Raya Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai calon pembeli rokok ilegal. Setelah itu, mereka berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan mengintimidasi korban hingga menyerahkan sejumlah uang, sebelum akhirnya ditinggalkan begitu saja.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan delapan orang tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya kendaraan dengan pelat nomor palsu, rompi dan atribut menyerupai Bea Cukai, telepon genggam, serta dokumen palsu.

BACA JUGA   Pernyataan Aming SK DPP PAN Akan Jatuh Ke Tangan Dede-Asep, Miftah : Saya Akan Acungkan 2 Jempol

Para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan instansi resmi.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak mudah percaya serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal yang mencurigakan, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *