Home / Politik & Hukum / Puluhan Karyawan PT Trans Batavia di PHK Sepihak Tanpa Berikan Pesangon, Pengacara : ARM Dinilai Tidak Taat Hukum
IMG_20201201_221848_809

Puluhan Karyawan PT Trans Batavia di PHK Sepihak Tanpa Berikan Pesangon, Pengacara : ARM Dinilai Tidak Taat Hukum

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com- PT Trans Batavia dianggap sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada 40 Karyawan ,maka dari itu Kuasa Hukum dari 40 Karyawan tersebut mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum 40 Karyawan PT Trans Batavia, Sailling V Napitupulu saat melakukan konferensi pers bersama sejumlah Awak Media. Selasa (01/12/2020).

“Melalui putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan NO.73/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.JKT.PST tertanggal 11 Oktober 2017 bahwa majelis Hakim telah putusan, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai kepada para penggugat sebesar Rp. 2,8 Miliyar” ungkapnya.

Usai memenangkan PHI, para karyawan ini masih saja tetap tidak diberikan uang pesangon oleh PT Trans batavia. Akhirnya beberapa upaya dilakukannya sampai mengirimkan surat kepada mayasari group dikarenakan diketahui kalau pemilik PT Trans Batavia ini direktur masih Azis Rismaya Mahpud.

“Setelah upaya beragam surat resmi kami layangkan dan tidak ada respon kami layangkan surat somasi, kepada H Azis Rismaya Mahpud Selalu Direktur Utama PT Trans batavia Tanggal 16 November 2020. Namun Surat Somasi ini pun Gagal dan tidak ada tanggapan sedikitpun” kesalnya.

40 Karyawan ini hanya meminta keadilan, namun yang akan diberikan Azis Rismaya Mahpud hanyalah Uang kerohiman, padahal Karyawan ini sudah mengabdi Lama berkisar 10-15 Tahun lamanya.

“kami 40 orang merasa didzholimi dan ada dua orang yang sudah meninggal, kami hanya menuntut sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang sudah ditempuh selama bertahun tahun. Azis Rismaya Mahpud dalam pertemuan kemarin menyampaikan kalau dirinya sudah tidak menjadi Direktur PT Trans Batavia namun saya memiliki Bukti kalau Azies Rismaya Mahpud masih menjadi direktur dan sudah kami lacak di Departemen Hukum dan Ham”bebernya.

BACA JUGA   Anggota DPRD Ini Bantu Masyarakat Yang Miliki Usaha Mikro Untuk Penuhi Persyaratan Banpres Produktif

Pada waktu itu karena ada perubahan aturan Gubernur katanya PT nya tidak dilanjutkan dan dibubarkan, tapi mereka buka PT baru untuk mengambil Pekerjaan yang lain.

“Jelas ini kayak modus, karyawan sudah gak dipakai dibuang dari 40 orang Karyawan ini ada sopir, tekhnisi, securty dan Adminsitrasi rata rata mereka dibuang direktur baru lagi biar tidak diberikan pesangon. makanya saya sampai saat ini perusahaan masih ada dan tidak dibubarkan karena tidak mudah untuk membubarkan PT”bebernya.

Diakhir pembicaraan kami mendatangi kediamannya pada Tanggal 26 November 2020 dengan didampingi perwakilan teman Teman Karyawan yang sudah di PHK Sepihak.

“Pada pertemuan tersebut pa Azis Rismaya Mahpud Tidak bersedia memberikan pesangon, kami merasa ini sangat tidak adil, karena kami bukan meminta minta namun ini adalah hak kami sebagi buruh. Sangat disayangkan seorang Azis Rismaya Mahpud ternyata tidak mau mematuhi hukum diindonesia. Saya pikir orangnya punya etika hukum namun ternyata tidak”tutupnya.(ib)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *