Tasikzone.com – Untuk ketiga kalinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menertibkan “Tenda Perjuangan” yang berdiri di depan Balai Kota, Senin (20/4/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar tenda, menurunkan spanduk berisi kritik terhadap Wali Kota, serta membersihkan berbagai atribut lain, termasuk jemuran pakaian yang terpasang di lokasi aksi.
Puluhan personel diterjunkan dalam operasi yang berlangsung relatif cepat dan minim ruang dialog di lapangan. Namun, respons dari kelompok masyarakat datang tak lama kemudian.
Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan langsung mendatangi Markas Komando Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum penertiban yang mereka nilai dilakukan secara sepihak. Perwakilan komunitas, Iwan Restiawan, terlibat adu argumen dengan Kepala Satpol PP, Yogi Subarkah.
Karena tidak memperoleh jawaban yang dianggap memadai, rombongan melanjutkan langkah ke kompleks Balai Kota dengan tujuan menemui Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. Namun, pertemuan hanya berlangsung dengan Sekretaris Daerah, Asep Gofarulloh. Dialog yang sempat digelar berakhir tanpa kesepakatan.
Iwan menilai penertiban tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang kurang memberi ruang terhadap aspirasi publik. Ia mengungkapkan, sebelumnya telah terjalin komunikasi dengan pihak pemerintah daerah.
“Kami merasa dicederai. Sudah ada kesepahaman untuk saling membuka persoalan, tapi yang terjadi justru penertiban sepihak,” ujarnya.
Ia juga mengkritik pola pengelolaan birokrasi pemerintah kota yang dinilai belum responsif terhadap kritik masyarakat. Menurutnya, persoalan yang diangkat bukan semata keberadaan tenda atau spanduk, melainkan substansi tuntutan yang belum ditanggapi.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pihaknya mendesak pencabutan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek Lapang Padel For You. Ia menyebut proyek tersebut diduga menghilangkan aset negara berupa eks saluran air.
“Ini bukan soal janji politik, tapi dugaan hilangnya aset negara yang harus ditindak,” katanya.
Ia juga menyebut tindakan penertiban sebagai bentuk represif, yang berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan pemerintah kota.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah mandiri untuk mengembalikan fungsi kawasan Balai Kota.
Menurutnya, aksi tersebut telah berlangsung sejak 6 April 2026 dan pada awalnya pemerintah memberikan ruang bagi penyampaian aspirasi. Namun, setelah lebih dari dua pekan, aktivitas di lokasi dinilai berkembang menjadi hunian sementara yang mengganggu fungsi fasilitas publik.
“Penertiban dilakukan setelah mempertimbangkan aspek waktu, ketertiban umum, dan fungsi kawasan sebagai objek vital daerah,” ujarnya.
Satpol PP juga menyoroti kondisi lingkungan di lokasi aksi yang dinilai mengganggu estetika dan norma, termasuk pemasangan jemuran pakaian di area fasilitas umum.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan nilai dan etika yang berlaku serta berdampak pada citra kawasan perkantoran pemerintah,” tambahnya.
Yogi menegaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Penyelenggaraan Reklame, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk diskresi aparat untuk mengembalikan kenyamanan dan fungsi pelayanan publik di kawasan Balai Kota.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi dengan mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menggunakan fasilitas negara di luar peruntukannya.
Peristiwa ini kembali menyoroti relasi yang belum sepenuhnya harmonis antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah, di mana upaya dialog kerap berujung tanpa titik temu. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia