Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengungkap penjualan obat terlarang dengan pasar pelajar. Tiga orang pengedar diamankan di Mapolres Tasikmalaya.
UN (23), RA (18), AA (26) dihadirkan saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Jumat (1/11/24). Meski bukan satu komplotan, ketiganya sama sama mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Obat yang dijual jenis Tramadol dan Eximer. Pangsa Pasarnya pelajar yang lepas dari pengawasan orang tua.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap ketiga tersangka menyasar pelajar sebagai pangsa pasar obat terlarang. Modusnya memanfaatkan pelajar yang masih labil serta diiming imingi enak tidur saat konsumsi obat ini.
“Menindaklanjuti program 100 hari presiden terpilih terkait penindakan kasus narkoba. Sasaran penjualanya para pemula dan mayoritas pelajar. Awalnya temen sekolah, kemudian dari mulut ke mulut dia menyampaikannya kalau mau enak tidur pake obat ini, awalnya diimingi seperti itu,” kata Beni Firmansyah.
Bahayanya, harga yang terjangkau ini membuat pelajar bisa dengan leluasa membelinya. Bahkan, mereka bisa membeli pil ini dengan uang jajan sehari hari, Pengedar dengan pelajar langsung transaksi tanpa perantara dan Para pengedar ini membeli obat tanpa izin secara online.
“Dibeli online dijual secara tatap muka ke konsumenya. Barang bukti ini sangat membahayakan generasi muda kita, dan kami himbau juga kepada ortu yang memiliki putra putri usia rentan, tentunya orang tua harus mengawasi, mengamati, jika terdapat indikasi adanya keanehan ataupun ketidakwajaran boleh disampaikan ke APH,” kata Beni Firmansyah.
Polisi menyita barang bukti ratusan butir obat terlarang. Jumlah keseluruhan barang bukti 536 butir dengan rincian obat eximer 97 butir, tramadol 313 butir dan eximer 104 butir.
Ketiganya mengaku baru satu bulan beraksi. Mereka melanggar pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UUD RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,”tandas Beni Firmansyah. (***)