Home / Pendidikan / Pemerintah Pusat Harus Berikan Akses & Kewenangan Kepada Pemerintah Daerah Kaitan Rekrutmen PPPK Guru
PhotoGrid_1628850575313

Pemerintah Pusat Harus Berikan Akses & Kewenangan Kepada Pemerintah Daerah Kaitan Rekrutmen PPPK Guru

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Penasehat Hukum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Jawa Barat mendampingi Hearing Pengurus GTHNK 35+ Kota Tasikmalaya bersama Dinas Pendidikan dan BKPSDM, Jumat (13/08/2021) di Aula BKPSDM Kota Tasikmalaya.

Pada kesempatan tersebut Penasehat Hukum GTHNK 35+ Jabar menyampaikan terimakasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kota Tasikmalaya serta tampak hadir perwakilan dari PGRI dan K3S yabg sudah menerima hearing yang disampaikan Oleh Pengurus GTHNK 35+ Kota Tasikmalaya terkait persoalan-persoalan PPPK Guru.

“Terkait dengan persoalan rekrutmen PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan menurut hemat saya harus disikapi bersama, Bahwa masih banyak menyisakan persolan dengan banyak kekurangan dan kelemahan dalam mengakomodasi kebutuhan daerah faktanya banyak yang tidak terakomidasikan seperti dari formasi yang tidak tersedia sesuai fakta kebutuhan, masa sanggah yang relatif singkat tentunya output nya jika tidak memenuhi syarat solusinya harus seperti apa dan lain sebagainya”kata Meiman N Rukmana SH., MH

Dalam hearing terungkap jika BKPSDM kota Tasikmalaya tidak diberikan akses kaitannya rekrutmen PPPK Guru, mereka hanya memiliki akses untuk rekrutment CPNS dan PPPK Non Guru.

“Ini harus menjadi perhatian pusat dengan memberikan akses pada BKPSDM Kota Tasikmalaya khususnya dan umumnya di kota/kab lainnya di Jawa Barat untuk bisa mengakses terkait PPPK Guru, agar muncul transparansi kaitan data rekrutmen PPPK guru termasuk juga bagaimana Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai pemangku kepentingan utama memiliki kewenangan lebih terkait salah satu kewajiban pemerintah daerah yaitu melakukan pelayanan dasar dalam hal Pendidikan “tuturnya

BACA JUGA   Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Gagal Serap DAK, Rp 1 Milyar Melayang

“Kalau semua ditentukan pusat ini persoalan menjadi kontra produktif memposisikan daerah hanya sebagai aplikator saja, padahal yang mengetahui kebutuhan baik secara kuantitas dan kualitas guru dan tenaga kependidikan di daerah masing masing adalah pemerintah daerah, pemerintah pusat harus konsisten agar amanat Undang-Undang terkait pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah salah satunya pendidikan dengan memberikan ruang gerak dan kewenangan yang sama terkait rekrutmen PPPK guru dan tenaga kependidikan ini”tambahnya.

IMG-20210813-WA0024

Dalam kesempatan ini Penasehat Hukum GTHNK 35+ Jawa Barat point-point yang harus disepakati dan dikawal baik oleh Dinas Pendidikan, BKPSDM, PGRI dan K3S adalah membuat daftar inventarisasi masalah terkait rekrutmen PPPK Guru dan bagaimana memformulasikan masalah-masalah tersebut menjadi solusi sebagai jawaban negara terhadap hak konsitusi guru dan tendik honorer utamanya negara harus hadir menguatkan cita-cita Indonesia merdeka dalam hal mencerdeskan kehidupan bangsa.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *