Home / Kiprah Pemerintah / Mega Proyek Pembangunan Di Kota Tasik Terendus Melakukan Praktek Pinjam Bendera
PhotoGrid_1632215230850

Mega Proyek Pembangunan Di Kota Tasik Terendus Melakukan Praktek Pinjam Bendera

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P) Kota Tasikmalaya mendatangi Gedung Balai Kota untuk beraudensi atau dengar pendapat dengan Sekretaris Daerah, Serta Kepala OPD yang ada di Kota Tasikmalaya Kaitan Mega Proyek yang Sedang Dilaksanakan Oleh Beberapa OPD Diantaranya Di Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan Diskoperindag Dan UMKM.

Ais Rais menyampaikan kedatangannya ke Kantor Sekretaris Daerah hanya untuk menimba ilmu dari Pejabat PPK, PPTK yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ingin mempertanyakan adanya Temuan dilapangan Kalau Praktek ‘Pinjam Bendera’ Masih menjadi Budaya apalagi di Mega Proyek yang Sedang dilaksanakan.

“Meminjam bendera melanggar Prinsip Etika pengadaan sebagimana diatur dalam pasal 6-7 perpres No 16 Tahun 2018 yang dirubah menjadi nomer 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan Jasa, yang mengharuskan semua pihak yang terlibat mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan Kebocoran keuangan Negara”kata Ais Rais Ketua FPK-P Kepada tasikzone.com, usai melakukan Audensi di Ruang Sekda Kota Tasikmalaya, Selasa (21/09/2021)

“Melanggar Larangan, membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu sesuai peraturan LKPP No 12 Tahun 2021, Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada Pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP No 12 tahun 2021 tentang pediman perencanaan pengadaan barang jasa Pemerintah” Bebernya.

Lanjutnya, Pinjam bendera istilah populer yang menggambarkan adanya praktik fiktif pengadaan barang jasa dengan memanfatkan badan usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.

“Karena kami berpandangan Hal ini perlu ada Kejelasan Juga, ULP berlindung di Administrasi Cuman Pasca pelaksanaan Lelang itu yang dikembalikan di Dinas, dan ini bukan rahasia umum lagi kalau menurut kami sepertinya keadaan ini sudah diketahui oleh dinas masing masing”bebernya.

Dirinya mengambil Sample, Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Area Produksi yang ada di Dinas Koprasi, UMKM perindustrian dan Perdagangan. Di LPSE dimenangkan Oleh CV Romiza namun praktek dilapangan yang dikenal dikerjakan oleh Pengusaha yang lain dan tidak tercatat di CV Romiza tersebut

BACA JUGA   Khidmat, Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kab. Tasikmalaya 2020

“misalnya ada CV yang ada di Bandung mengikuti tender dengan senilai 2 M lebih, hasil penusuran kami dilapangan, ternyata ada perbedaan CV romiza ikut lelang tapi dilapangan Pengusaha berinisial B yang mengerjakan pekerjaan tersebut” Jelas Ais

Selanjutnya, Di Pekerjaan Pasar Pancasila, Jembatan Gobang, Pengembangan Jalan Lingkar Utara, dan Pembangunan Beberapa Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan praktiknya sama dengan Menggunakan Pinjam Bendera. Serta masih banyak lagi yang ditemukan FPK-P yang melakukan praktek tersebut

“Praktek ini Kami yakin sudah diketahui oleh Pihak Dinas, Apakah sewa bendera ini diperbolehkan, karena sudah melegalkan Praktek Fiktif” Tanya Ais

Seandainya tidak ada itikad untuk perbaikan dan masih tetap terdengar seperti apa yang tadi disampaikan dalam audiensi, jangan salahkan kalau FPK Publik dengan ratusan anggotanya menggeruduk ke bale kota untuk agar aspirasinya didengar langsung oleh bapak wali kota.

“Seandainya hal ini dibiarkan oleh pimpinan daerah, berarti pihak dinas dan pimpinan daerah melegalkan praktek sewa bendera dan membiarkan potensi kearah KKN” Tandasnya

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan menyampaikan sangat mengapresiasi kepada FPK yang sudah memberikan Masukan kepada pemerintah

“Ini hal yang positif, dan ini yang kami harapkan kalau adanya masukan dilakukan dengan diskusi dengan pemerintah, Imbal baliknya hal yang perlu dijelaskan akan terserap, kita serap dulu infonya kalau Ini benar akan jadi bahan perbaikan” Kata Ivan

“Sehingga tidak menjadi isu dan rumor yang berkembang yang bisa diterima oleh masyarakat, temen temen Dinas bisa terbuka dengan berbagai komponen masyarakat, karena tugas nya kita masyarakat puas dengan pelayanan kita” Tambahnya

Untuk Dugaan Pinjam bendera, Ivan berharap kepada Dinas lebih intens dalam melakukan pengawasan. Karena secara normatif, yang bertanggung jawab rekanan yang meneken kontrak.

“tadi saya sudah minta untuk Melakukan pengawasan lebih intens dilapangan sehingga proses ini bisa dijaga kita awasi dan kawal sehingga betul betul pekerjaanya baik yang sesuai dengan norma norma dan aturan yang ada” Tandas Ivan.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *