Home / Kiprah Pemerintah / Komisi II Gelar Raker Bersama Dishub, Tarif Parkir Kembali Ke Peraturan Lama Sepeda Motor Rp.1000
IMG-20200107-WA0125

Komisi II Gelar Raker Bersama Dishub, Tarif Parkir Kembali Ke Peraturan Lama Sepeda Motor Rp.1000

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya melakukan Rapat Kerja Bersama Dinas Perhubungan, Dalan Raker tersebut Komisi II membahas Tarif Retribusi Parkir yang Naik melalui Perwalkot No 51 Tahun 2019.

Raker ini berjalan Alot, dari pantauan Wartawan berlangsung sampai 6 Jam. adapun untuk Hasilnya Komisi II mengharuskan Tarif Parkir kembali ke Peraturan yang lama.

dikatakan Andi Warsandi Ketua Komisi II Kepada wartawan usai melaksanakan Rapat Kerja Bersama Dinas Perhubungan, Selasa (07/01/2019) di ruang Rapat Komisi.

“Tarif Retribusi Parkir Kembali kepada regulasi Yang lama, sampai kajian menyeluruh berdasarkan pandangan dari masyarakat. supaya ditemukan formulasi yang baik untuk diterapkan di Kota Tasikmalaya” ucap Politisi Partai Gerindra ini

Komisi II menyarankan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar melakukan Tata kelola yang baik, masih dimungkinkan PAD akan naik dengan potensi yang ada.

“Pemkot Tasik harus melakukan identifikasi berkaitan dengan potensi parkir yang ada dengan melakukan pengelolaan dengan profesional”tuturnya

BACA JUGA   Kadisdikbud Kabupaten Tasik Imbau Warga Pendidikan Agar Menunda Dulu Pembelajaran Tatap Muka

Lanjut Andi, Perwalkot 51 Tahun 2019 sudah dicabut Kemarin dan berlaku lagi ke tarif yang lama. Komisi II sudah minta kebagian hukum perwalkot tidak diberlakukan dulu.

“ini keputusan dari komisi II dan harus dilaksanakan oleh pemerintah kota tasik. kedepan sebaiknya kepala daerah untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan Publik secara bijak harus dikomunikasikan dengan baik” tandasnya.

Sementara itu Hamzah Kepala UPTD Parkir menyampaikan dari Hasil Rapat Kerja Bersama Intinya tidak akan dulu di berlakukan regulasi yang baru dan retribusi Tarif Parkir Masih berpijak pada regulasi lama perda 5 th 2011.

“kembali ke regulasi yang lama, dan menunggu pengesahan terkait regulasi yang baru”tandasnya.

Adapun untuk Tarif Parkir dalam Perda No 5 Tahun 2011 tertulis Untuk Sepeda Motor Rp.1000,-. Mobil Ukuran Kecil Rp.2000,-. Mobil Bus/Mobil Barang Ukuran Sedang Rp.3.000,- dan Untuk Mobil Barang ukuran besar Rp.4.000,-.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *