Home / Kiprah Pemerintah / Parkir Itu Bukan Hanya Soal Tarif Tapi Soal Tata Kelola
PhotoGrid_1578386249933

Parkir Itu Bukan Hanya Soal Tarif Tapi Soal Tata Kelola

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Menata Perparkiran Tepi Jalan Umum bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal sistem manajemen pelayanan publik. Herannya pemkot dan DPRD hampir tidak pernah melakukan pembahasan untuk merumuskan hal tersebut. Padahal ada banyak sistem manajemen perparkiran yang bisa menjadi alternatif untuk diterapkan, sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi yang ada di kota Tasikmalaya.

Parkir itu bukan hanya soal tarif tapi juga soal pelayanan, soal ketersediaan sarana dan prasarana, bagaimana membuat konsumen merasa aman dan nyaman mendapatkan pelayanan jasa parkir, karena itu wajar jika kemudian banyak warga masyarakat yang menolak kebijakan walikota untuk menaikkan tarif retribusi parkir yang terkesan tergesa-gesa.

Padahal sudah jelas ada regulasi sebagaimana telah diatur dan ditetapkan dalam PERDA kota Tasikmalaya, nomor 8 Tahun 2017, Tentang : Perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya, Nomor 5 Tahun 2011, tentang : Retribusi Jasa Umum, ada Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yg bisa menjadi pedoman dasar aturan pemerintah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jasa layanan parkir.

Di Pemkot itu sangat minim tenaga ahli yang mumpuni, sehingga kebijakan-kebijakan publik itu seringkali tidak dilakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu, contohnya kebijakan menaikan tarif retribusi parkir yang baru saja seminggu perwalkotnya no.51 tahun 2019 tentang kenaikan tarif retribusi parkir diberlakukan kini sudah dirubah kembali karena adanya reaksi penolakan dari masyarakat.

“Kalau kedepan begini terus kredibilitas dan kompetensi pemerintah akan dipertanyakan masyarakat” papar kang Jamil kepada Tasikzone.com, selasa (07/01/2020).

Menurut Kang Jamil, Jika kenaikan tarif dipaksakan tanpa diikuti oleh perbaikan kualitas pelayanan secara profesional, maka itu namanya bukan kebijakan melainkan arogansi kekuasaan. Kalau meningkatkan PAD dengan cara membebani masyarakat itu namanya bukan strategi inovatif, tapi bisa jadi miskin ide/gagasan. Jadi perbaiki dulu sarana dan prasarana serta kualitas layanannya baru kemudian tarifnya disesuaikan.

BACA JUGA   37 Paket Lelang Dibatalkan, Atas Dasar Surat Permintaan Pembatalan Dari Dinas PUTR Kota Tasikmalaya

Ditanya apa saran usulan untuk mengatasi polemik soal pengelolaan perparkiran di kota Tasikmalaya, kang jamil menyampaikan usulan sbb : (1) Buat studi Potensi Parkir untuk mengetahui secara maksimal dan pasti berapa titik lokasi parkir yang sebenarnya ada (eksisting) yang sudah digunakan dan beraoa lokasi titik parkir yang bisa dimanfaatkan, (2) Rumuskan sistem manajemen parkirnya dengan berbagai metode dan sistem yang paling “feasible” (layak) untuk diterapkan, (3) Adakan pelatihan kepada para Jukir tentang bagaimana seharusnya menjadi jukir yg baik yang biasa memberikan pelayanan memuaskan kepada konsumen (consumer satisfaction), (4) Buat Perda tentang pengelolaan perparkiran yang tidak hanya mengatur soal tarif retribusi, tetapi juga secara holistik (menyeluruh) diatur didalam perda agar memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti, (5) Tingkatkan kesejahteraan dan keselamatan para jukir melalui asuransi kesehatan dan keselamatan serta pemberian insentif yang lebih proporsional, agar para jukir bisa bekerja secara maksimal karena perparkiran itu esensinya adalah layanan jasa.

“Ayolah kita duduk bersama untuk merumuskan tatakelola perparkiran ini yg lebih baik, kuncinya pemkot dan DPRD harus proaktif untuk mejalin sinergitas dan komunikasi dengan masyarakat”, pungkas kang jamil menutup pembicaraan dengan awak media.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *