Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Polemik jual beli lahan pasir seluas 2 HA kurang lebih didaerah Blok Nusa Gn. Bango desa tawang banteng Kecamatan Sukaratu berujung di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, kamis (17/6/2021). Dimulai dengan tidak adanya itikad baik dari pembeli, transaksi ini dibatalkan oleh pihak pembeli karena perjanjian awal RP 2,636 Milyar …
Read More »
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia