Home / Politik & Hukum / Cinta Tidak Direstui, Berakhir Dibui
IMG-20210609-WA0009

Cinta Tidak Direstui, Berakhir Dibui

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Hamili anak Dibawah umur hingga melahirkan, seorang Pria di Bojonggambir diamankan oleh Polres Tasikmalaya.

Anak dibawah umur berusia 16 tahun saat membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, kondisi korban tengah hamil besar. Bahkan kini sudah melahirkan.

Dikatakan asat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, kepada sejumlah awak media, Rabu (09/06/202)

“Kita sudah dalami dan mintai keterangan korban dan saksi-saksi. Dari kesesuaian alat bukti sudah cukup untuk menetapkan terlapor LP menjadi tersangka. Dan kita sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Hario di Kantornya Rabu (09/06/21).

Lanjutnya, untuk pendalaman Perkara Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya menunggu sampai betul betul melahirkan, karena mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Pelaku nekat menghamili korban akibat cintanya tidak direstui oleh orang tua korban. Pelaku kemudian menjanjikan korban pelaminan dengan harapan setelah hamil bisa menikah dengan korban” Bener Hario

Sementara itu, LP (20) Pelaku mengakui karena orang tuanya tidak Menyetujui hubunganya dengan korban

“Saya pacaran dua pekan pak. Ibunya gak setuju hubungan kami. Gak ada paksaan koq pak.” Kata Latif, Pelaku.

Ditempat yang sama Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya AIPDA Josner Ali S SH menambahkan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkan.

BACA JUGA   Hadiri Pelantikan, Ketua NU & Ketua Muhammadiyah Jatim Kompak Doakan AHY & Demokrat

“Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku, terjadi sekitar bulan September tahun 2020 sekira pukul 13.00 siang di sebuah Villa atau saung di perkebunan teh di Kecamatan Bojonggambir” Terang Josner

“Modus tersangka dengan cara terlebih dahulu membujuk rayu karena sedang berpacaran dan menjanjikan menikahi korban jika sampai hamil,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, satu lembar hasil visum korban, satu lembar ijazah korban, satu lembar surat Kartu Keluarga (KK) korban dan pakaian korban.

Pelaku LP (20), mengaku berpacaran dengan korban dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali yang dilakukan di Villa atau saung kosong di perkebunan teh di Kecamatan Bojonggambir.

Pelaku yang sehari-hari bekerja tukang bordir di Bandung, mengakui hubungannya tidak direstui keluarga korban. Dan akhirnya nekat menyetubuhi pacarnya tersebut sampai hamil dan melahirkan.

Atas tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur ini, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *