Home / Ragam / Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kota Tasikmalaya, Anggota DPRD Ini Dorong Reklamasi Dan Tindakan Tegas
IMG_20260425_203136

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kota Tasikmalaya, Anggota DPRD Ini Dorong Reklamasi Dan Tindakan Tegas

Tasikzone.com — Dugaan pencemaran lingkungan akibat praktik pembuangan limbah oleh sejumlah perusahaan di kawasan Jalan Mangin, Kampung Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, menuai sorotan tajam. Persoalan ini tak hanya memicu keluhan warga, tetapi juga mendapat respons keras dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi, turun langsung ke lokasi, menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan media. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Di lokasi, Kepler mendapati tumpukan limbah yang menggunung, disertai indikasi pembakaran terbuka. Limbah yang ditemukan diduga merupakan sisa produk makanan kadaluarsa dari perusahaan distributor termasuk jenis makanan dari brand ternama dan Limbah Handphone yang menggunung.

Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar berbagai regulasi.

“Ini bukan hanya soal sampah. Ada indikasi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup, bahkan bisa bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mengingat yang dibuang adalah produk jadi. Perusahaan harusnya membuang ke TPA Ciangir disana ada retribusi,”ucapnya.

Ia menyoroti bahwa pembuangan limbah di lokasi yang bukan peruntukannya mencerminkan lemahnya pengawasan, sekaligus membuka dugaan adanya pembiaran sistematis.

Padahal, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir sebagai fasilitas resmi pengelolaan sampah.

BACA JUGA   Perda Usang : PMII Kota Tasik Tuntut DPRD Revisi Aturan Pembatas Kebebasan Berekspresi

Lebih jauh, Kepler menegaskan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan. Aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah berpotensi mencemari tanah, udara, hingga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Ini harus ditindak tegas. Pemerintah tidak boleh diam. Dinas terkait harus segera turun tangan melakukan pemulihan lingkungan, termasuk reklamasi di lokasi terdampak,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Tak hanya itu, Kepler meminta penanganan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat wilayah, melibatkan RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari.

“Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Ini seperti dibiarkan terjadi. Karena itu, harus ada langkah konkret dan berjenjang. Jangan berhenti di atas kertas,” katanya.

Kepler menegaskan dukungannya terhadap penutupan lokasi pembuangan ilegal tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah itu tidak cukup tanpa penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang nyata.

“Penutupan ini kami apresiasi, tapi bukan akhir. Eksekutif harus memanggil perusahaan, mengusut tuntas, dan memastikan kawasan ini direklamasi. Kalau tidak, ini akan terus berulang,” pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *