Home / Politik & Hukum / Perkara PT. SPR vs Tjoeng Ban Sen Alias Awan Hermawan Selesai Secara Birpartiet
IMG-20210615-WA0055

Perkara PT. SPR vs Tjoeng Ban Sen Alias Awan Hermawan Selesai Secara Birpartiet

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Tjoeng Ban Sen yang diwakili oleh anaknya Devin Hoesen memanjatkan puji Tuhan telah mengetahui Kantor Hukum Meiman & Rekan dari website karena sering menangani Perkara PHI.

“Bersyukur karena dipertemukan dengan Kantor Hukum Meiman & Rekan, dalam jangka waktu 1,5 bulan Perkara PHI Ayah saya bisa selesai dengan Birpartiet tanpa harus ke pengadilan” katanya, selasa (15/06/2021) di Kantor Hukum Meiman & Rekan Komplek Perumahan MPR Blok A 10 Jl Ir H Djuanda.

“Selanjutnya karena saya dan keluarga sangat puas pada kerja dan kinerja team hukum Kantor Hukum Meiman & Rekan dalam hal ini Meiman N Rukmana, SH., MH dan Dodi Heryana, SH., maka saya akan merekomendasikan kepada seluruh keluarga dan rekan saya kalau ada perkara hukum untuk dipercayakan dan ditangani ke Kantor Hukum Meiman & Rekan saja ” tambahnya.

BACA JUGA   Raup Suara Terbanyak, Caleg Golkar Ini Berpotensi Masuk Legislatif

Dalam kesempatan yang sama, Meiman N Rukmana menyampaikan sebagai advokat akan selalu mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekelurgaan sepanjang pihak lawan berniat dan berlaku sama dalam setiap perkara perdata.

“itu lah bentuk profesionalisme kami dalam membela dan memperjuangkan hak-hak klien kami dan Alhamdulillah perkara PHI klien kami dengan PT. SPR dapat terselesaikan secara Bipartiet dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama sesuai UU No 2 Thn 2004 Tentang PPHI pada hari ini selasa tgl 15 Juni 2021 bertempat di kantor kami “tandas Meiman N Rukmana, SH., MH., Kuasa/Penasehat hukum Tjoeng Ban Sen.(rian)
IMG-20210615-WA0056

IMG-20210615-WA0054

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *