Home / Politik & Hukum / Jual Beli Lahan Pasir Seluas 2 HA di Sukaratu Berujung Di Pengadilan
Jual Beli Lahan Pasir Seluas 2 HA di Tawang Banteng Berujung Di Pengadilan

Jual Beli Lahan Pasir Seluas 2 HA di Sukaratu Berujung Di Pengadilan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Polemik jual beli lahan pasir seluas 2 HA kurang lebih didaerah Blok Nusa Gn. Bango desa tawang banteng Kecamatan Sukaratu berujung di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, kamis (17/6/2021).

Dimulai dengan tidak adanya itikad baik dari pembeli, transaksi ini dibatalkan oleh pihak pembeli karena perjanjian awal RP 2,636 Milyar lebih dengan lahan seluas 2 HA, tapi dibayarnya dicicil dan total yang sudah dibayarkan Rp 1,645 milyar dan pembayaran ini dianggap transaksi yang tidak benar.

Hal ini disampaikan oleh Pengacara Ade Muhammad nur ,SH,MH dari PERADMI (Perkumpulan Advokat Moslem Indonesia) selaku pengacara tergugat (penjual) yakni H Maman,kepada sejumlah awak media seusai pembacaan putusan.

Dirinya pun mengatakan hari ini agenda persidangan baca putusan, karena hari ini sudah dibuka sidang, pada kesempatan itu majelis menyatakan sidang ditunda putusan pada tanggal 28 juni 2021.

Kemudian dirinya pun memaparkan mereka (pembeli-red) yang batalkan sendiri mereka yang membuat gugatan, sebelum penyelesaian jual beli mereka sudah mengambil pasir jadi pembayaran mereka itu dianggap hasil dari penjualan pasir kami.

BACA JUGA   Dandim 0612 Tasikmalaya Lepas Personil Tergabung Dalam Satgas Apter Kodam XVII Cendrawasih

” Selanjutnya, yang namanya kalau pembeli mempunyai itikad baik ya harus membayar secara tunai atau dia harus bersepakat membayar berapa kali pembayaran, dan ini kan tidak ada kesepakatan. Untuk pembayaran lahan saja dicicil kami anggap dibayar cicil ini seperti kredit panci jadi bayarnya sesuka sukanya” tegasnya.

Setelah itu belum lunas lahannya langsung dikeruk pasir, akhirnya ketika lahan ini belum dibayar sepenuhnya, kita minta dihentikan.

Kemudian pihak tergugat( penjual-red ) pun sudah pernah dilaporkan ke kepolisian tapi laporan itu sudah di SP3 oleh Polres Tasikmalaya Kota dengan no B/32/VII/2019/reskrim.

Pengacara Ade Muhammad nur ,SH,MH dari   PERADMI  (Perkumpulan Advokat Moslem Indonesia) selaku pengacara tergugat (penjual) yakni H Maman saa ditemui awal media.
Pengacara Ade Muhammad nur ,SH,MH dari PERADMI (Perkumpulan Advokat Moslem Indonesia) selaku pengacara tergugat (penjual) yakni H Maman saat ditemui awak media.

Adapun tuntutan dari keluarga karena pembeli tidak mempunyai itikad baik, kita akan menunggu putusan pengadilan dan kita berharap putusan yang seadil-adilnya berarti pembayaran ini dibatalkan, karena mereka yang memulai membatalkan pembayaran dengan cara menarik PPN dan PPH di Kantor Notaris.

“Kita sudah datang ke notaris, kita sudah bawa legalitas lahan, namun pembayaran tidak dilakukan oleh pihak pembeli” pungkasnya.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *