Home / Politik & Hukum / Bawaslu Kota Tasikmalaya Lakukan Penelusuran Ke Beberapa Sekolah Di Mangkubumi Dan Kawalu
IMG-20230111-WA0040

Bawaslu Kota Tasikmalaya Lakukan Penelusuran Ke Beberapa Sekolah Di Mangkubumi Dan Kawalu

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Bawaslu Kota Tasikmalaya merespon dan menindaklanjuti informasi dan berita yang beredar terkait adanya Pejabat ASN di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang diduga melakukan penggiringan, pengarahan dan instruksi lisan kepada struktur Guru dan Kepala Sekolah untuk Pemilu Legislatif 2024 yang ditujukan ke salah satu Partai Politik.

Informasi tersebut sampai ke Bawaslu pada tanggal 10 Januari 2023 melalui telepon dan diperkuat dengan pemberitaan media. Menindaklanjuti itu Rabu 11 Januari 2023.

Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung membentuk tim yang dipimpin oleh Rino Sundawa Putra selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

Tim tersebut menurut Rino datang ke beberapa sekolah yang ada di Kecamatan Mangkubumi dan Kawalu menemui struktur Sekolah, Kepala Sekolah dan mengkonfirmasi kebenaran berita dan informasi tersebut.

“Bawaslu tentu akan merespon dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, sekecil apapun informasi tersebut kami berkewajiban menindaklanjutinya. Ini kan sebatas informasi bukan laporan jadi pada prosesnya kami melakukan penelusuran dalam aspek pembuktiannya” kata Rino Ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut informasi dan pemberitaan media tersebut.

Dia juga menambahkan sampai saat ini saksi kunci informasi yang melempar informasi ini ke publik belum bisa ditemui dan berkomunikasi dengan pihak Bawaslu

“sejauh ini saksi kunci yang sangat penting untuk bisa mengurai lebih detail dugaan tersebut masih belum bisa dihubungi, kita sudah chat dan beberapa kali telepon tetapi belum direspon, padahal kesaksian yang bersangkutan sangat penting untuk mengurai peristiwa detailnya dan menyusun aspek pembuktiannya”ucapnya

BACA JUGA   1 Tahun Lebih Sandang Predikat Tersangka KPK, Walikota Tasikmalaya Baru Di Tahan KPK

Rino juga menambahkan kalau mau yang bersangkutan membuat laporan saja, penuhi formil-materilnya maka akan mudah bagi Kami melakukan proses pembuktiannya.

“isu dan informasi ini sudah dilempar ke publik, sudah sampai ke kami maka penuhi kepastian hukumnya jangan kemudian publik dipenuhi dengan asumsi asumsi”bebernya

Memang sejauh ini kata Rino dari penelusuran yang mewawancari dan mengkonfirmasi beberapa Kepala Sekolah dan Ketua K3S sejauh ini mereka tidak pernah mendengar atau melihat dalam forum struktural sekolah pejabat ASN Dinas Pendidikan tersebut melakukan penggiringan ke salah satu Parpol tertentu.

“hasil konfirmasi lapangan ke beberapa Kepala Sekolah dan Ketua K3S mereka tidak merasa mendengar adanya penggiringan tersebut, tetapi kami tentu akan berupaya mencari bukti dengan metode lain, ya kami masih berharap besar pada saksi kunci untuk mau menjelaskan secara detail dengan bukti bukti untuk selanjutnya kami proses” terang Rino.

Dalam hal ini jika terbukti maka pelanggaran atas ketentuan pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dimana seorang ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.

“ada dua dimensi ketentuan yang dilanggar, Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN, Peraturan Pemerintah berikut peraturan turunannya dimana seorang ASN pada prinsipnya tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik Praktis, harus netral, profesional dan tidak boleh dalam intervensi politik manapun. Kalau terbukti kita susun rekomendasinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberi sanksinya” tegas Rino. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *