Home / Peristiwa / AMPEL Kecam Tambang Emas di Karangjaya
PhotoGrid_1618839799501

AMPEL Kecam Tambang Emas di Karangjaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Dalam menyikapi galian tambang emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPEL) gelar aksi damai di Tugu Asmaul Husna, Nagarawangi, Kota Tasikmalaya, Senin (19/4/2021).

Pada Kesempatan itu, Fahmi Sidiq Korlap Ampel menjelaskan bahwa pihaknya disini menolak keras dengan adanya galian pertambangan emas yang tidak menempuh prosedur yang sudah tercantum dalam undang-undang.

“Keberangkatan kita aksi damai ini adalah adanya galian pertambangan emas di Wilayah Karangjaya, pertambangan sangat tidak memiliki ijin, tidak menganalisis dampak lingkungan, limbah mengalir yang berbahaya,merusak ekosistem alam di sekitar, mencemari air di daerah tersebut.”ungkap fahmi kepada awak media.

Selanjutnya, tuntutan yang paling penting, Ampel menuntut Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup segala bentuk kegiatan pertambangan emas di Karangjaya yang tidak memiliki ijin untuk penggalian.

” kami menelusuri dari hasil advokasi, ia menjelaskan, kawasan pertambangan di Karangjaya adalah kawasan yang dekat dengan perumahan. bahkan ada galian yang sampai lubangnya itu masuk ke dalam pemukiman yang berada di pinggiran jalan” paparnya.

BACA JUGA   Angkutan Konvensional Akan Mogok Kembali, Ini Pesan Gojek Online

Kemudian, galian itu sangat membahayakan, keselamatan yang paling utama buat warga, dan pertambangan liar ini berjalan hampir 2 tahun. Galian berada di wilayah Perhutani. Jikalau, tidak ada tindakan dari Penegak Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya, akan berangkat kesana dan akan melakukan demonstrasi besar besaran.”tegas Fahmi

Adapun dalam Aksi tersebut ada 3 Tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan.

Pertama, mengecam pertambangan yang melakukan pelanggaran terhadap limbah B3 karena berpotensi terhadap keberlangsungan ekosistem alam.

Kedua, apabila alam sudah tercemar maka dikhawatirkan masyarakat yang hidup du sekitar pertambangan akan mengalami kesulitan mendapatkan air bersih dan kehidupan yang sehat dan layak.

Ketiga, apabila Pemerintah tidka melakukan tindakan berupa penerapan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam pasal pasal diatas tindak pelanggaran akan semakin mengganas dan tidak hanya berpotensi mengekploitasi alam tapi juga mengeksploitasi kedaulatan rakyat.(ib)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *