Home / Peristiwa / Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Koordinasi dengan BPN, Bahas Polemik Lapang Padel
IMG_20260422_163201

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Koordinasi dengan BPN, Bahas Polemik Lapang Padel

Tasikzone.com – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya guna mencari solusi atas polemik pembangunan Lapang Padel For You yang diduga berdiri di atas lahan eks saluran irigasi milik negara.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya koordinasi sekaligus rapat kerja bersama BPN dan Badan Pendapatan Daerah (BPRD) untuk menindaklanjuti persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

“Hari ini kami Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan silaturahmi sekaligus rapat kerja dengan BPN. Tujuannya untuk mencari solusi atas permasalahan yang tengah terjadi, khususnya terkait dugaan hilangnya eks saluran irigasi yang kini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut turut dibahas dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan padel yang berada di kawasan depan RS Hermina. Namun demikian, hingga saat ini persoalan tersebut dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Menurut Anang, masyarakat mempertanyakan keabsahan data dan dokumen yang dikeluarkan BPN, termasuk peta lokasi dan batas-batas lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

“Pemerhati masyarakat meminta kejelasan terkait bukti-bukti yang dimiliki BPN, baik berupa gambar maupun titik lokasi tanah. Di lapangan disebutkan adanya eks saluran irigasi, sementara dalam dokumen dinyatakan sesuai,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan BPN, dokumen yang diterbitkan dinyatakan sah secara administrasi. Namun, Pemerintah Kota Tasikmalaya masih memerlukan kejelasan lebih lanjut sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk terkait keberlanjutan izin PBG yang telah terbit.

BACA JUGA   Di Tasikmalaya Mini Bus Berlogo Parpol Tabrak Sepeda Motor

“Selama belum ada pernyataan resmi dari BPN yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah, maka secara prinsip dokumen itu masih dianggap berlaku. Oleh karena itu, kami meminta BPN untuk memberikan penegasan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III juga mendorong BPN untuk membuka dan menegaskan kembali data sertifikat yang ada, termasuk sertifikat lama yang terbit sejak tahun 1990 serta pembaruan data pada tahun 2023 yang disebut sebagai penataan lokasi, bukan penerbitan baru.

Selain itu, DPRD juga meminta klarifikasi atas berita acara yang dinilai belum sinkron, khususnya terkait perbedaan isi pada beberapa poin yang menimbulkan kebingungan di tingkat pemerintah daerah.

“Ini yang perlu diluruskan. Kami minta BPN mengklarifikasi kembali berita acara tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir,” kata Anang.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan ini harus berbasis data dan fakta di lapangan, bukan sekadar asumsi. Oleh karena itu, seluruh pihak, baik pemerintah, BPN, maupun masyarakat, diminta mengedepankan bukti yang kuat dalam setiap argumen.

Ke depan, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya berharap adanya solusi terbaik melalui musyawarah bersama semua pihak terkait. Anang optimistis, dengan komunikasi yang terbuka dan komitmen bersama, permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

“Kami yakin setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya. Yang terpenting adalah duduk bersama, membuka data secara jelas, dan mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *