Home / Politik & Hukum / Aliran Dana Fantastis ‘The Doctor’ : Rp124 Miliar Mengalir Lewat Rekening Bayangan
Foto : chatgpt AI
Foto : chatgpt AI

Aliran Dana Fantastis ‘The Doctor’ : Rp124 Miliar Mengalir Lewat Rekening Bayangan

Tasikzone.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan besar peredaran narkoba yang melibatkan Andre Fernanto alias Charlie alias The Doctor serta Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik. Nilai transaksi yang terdeteksi pun tergolong sangat besar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi perputaran dana dalam jumlah signifikan melalui penggunaan rekening proxy atau rekening milik pihak ketiga. Modus ini digunakan untuk menyamarkan identitas antara pembeli dan bandar narkoba.

“Total arus dana yang masuk ke empat rekening utama yang berhasil ditelusuri mencapai Rp124.052.487.704,97 atau sekitar Rp124 miliar dari 2.134 transaksi,” ujarnya dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Senin (20/4/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam skema pencucian uang tersebut. Salah satunya berinisial L, yang dalam periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026 tercatat menerima aliran dana sebesar Rp81,9 miliar melalui 946 transaksi.

Penyidik juga menemukan pola transaksi yang sengaja dipecah dengan nominal berulang Rp99,99 juta sebanyak 445 kali, diduga untuk menghindari deteksi otoritas keuangan. L sendiri disebut hanya berperan membuka rekening dan menyerahkan akses ATM serta mobile banking dengan imbalan Rp1 juta.

Pelaku kedua berinisial TZR, di mana rekeningnya digunakan langsung oleh Hendra Lukmanul Hakim untuk menerima pembayaran dari perantara Andre. Dalam kurun waktu 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, tercatat dana masuk sebesar Rp35,1 miliar dari 426 transaksi. Transaksi tersebut disamarkan seolah-olah sebagai aktivitas jual beli kendaraan, hingga diberi label seperti amal dan cicilan utang.

BACA JUGA   Relawan Ganjar-Mahpud Di Tasikmalaya Bagikan Ribuan Sembako Murah

Rekening ketiga berinisial MR diketahui dikuasai langsung oleh Andre Fernanto. Rekening ini difungsikan sebagai tempat penampungan awal dana pemesanan narkoba dari para pembeli, termasuk dari bandar Erwin Iskandar. Dalam periode 27 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, total dana yang masuk mencapai Rp3,96 miliar dari 108 transaksi.

Sementara itu, rekening keempat berinisial DEH juga dikendalikan oleh Andre untuk keperluan operasional transaksi terselubung. Dari 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, tercatat aliran dana sebesar Rp3,03 miliar dari 654 transaksi. DEH sendiri diduga menyerahkan identitasnya untuk pembukaan rekening secara online karena desakan ekonomi, dengan imbalan Rp2 juta.

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil menangkap Andre Fernanto di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026). Ia diduga menjadi pemasok utama narkoba untuk dua jaringan besar di Indonesia.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, menyebutkan bahwa Andre berperan sebagai penyuplai bagi dua jaringan tersebut. Salah satunya berada di Nusa Tenggara Barat dengan tersangka Erwin Iskandar, dan jaringan lainnya beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam, termasuk White Rabbit di wilayah Jakarta.

Penangkapan Andre merupakan hasil kerja sama lintas lembaga yang melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, serta Interpol. Kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Pengungkapan ini dilakukan secara bertahap, dari jaringan bawah hingga ke level atas,” tutup Kevin. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *