Tasikzone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap peredaran sabu yang dilakukan pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial OR (34) dan AI (31) ditangkap setelah terbukti terlibat dalam jaringan distribusi narkotika.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap AI.
“Petugas lebih dulu mengamankan AI sekitar pukul 13.00 WIB di depan rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Saat digeledah, ditemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di bungkus rokok dan dompet,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan keterangan AI, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap OR di kediaman mereka di Kecamatan Cikalong sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa alat hisap dan plastik klip bening.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya menjalankan aktivitas peredaran sabu secara terorganisir, mulai dari pembelian, penimbangan, pengemasan hingga penjualan. Sabu diperoleh dari seorang pemasok berinisial Y yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan istilah ukuran pakaian untuk mengklasifikasikan paket sabu, yakni ukuran kecil hingga besar dengan kisaran harga antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Distribusi dilakukan dengan sistem “tempel” di sejumlah titik di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, kemudian diinformasikan kepada pembeli melalui transaksi daring.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 5,69 gram. Barang itu merupakan sisa dari peredaran, karena pelaku diketahui kerap membeli dalam jumlah besar hingga sekitar 1,5 ons dengan nilai mencapai Rp100 juta, yang biasanya habis terjual dalam waktu dua bulan.
Atas perbuatannya, OR dan AI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 55 KUHP terkait penyertaan. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polisi juga masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok berinisial Y serta dua orang lainnya yang telah masuk DPO. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia