Home / Politik & Hukum / Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan, Sempat Dinikahi Satu Jam Langsung Ditalak
IMG_20250514_124529

Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan, Sempat Dinikahi Satu Jam Langsung Ditalak

Tasikzone.com – Lagi dan lagi tindakan bejat seorang pria paruh baya terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Tasikmalaya, miris Anak yang diketahui baru berusia 13 tahun disetubuhi sampai berulang kali hingga melahirkan anak.

Kejadian ini terjadi di wilayah kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui korban merupakan tetangga dari terduga pelaku yang disetubuhi sejak Agustus 2024 lalu.

Kejadian ini dibenarkan oleh kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan, Rabu (14/05/2025).

Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung amankan pelaku bernama Udung (50). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan maraton.

Tersangka Udung menyetubuhi korban dengan iming iming dipinjami sepeda motor gratis. Setiap kali pinjam motor, tersangka meminta berhubungan badan.

“Terlebih dahulu merayu menawarkan pinjaman motor gratis, sehingga akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku. Terjadi berulang kali sampai hamil,” kata AKP Ridwan Budiarta.

Kasus ini diketahui keluarga usai korban melahirkan bayi di Puskesmas. Korban yang baru berusia 13 tahun ini akui digauli tersangka.

BACA JUGA   Polres Tasikmalaya Adakan Apel Pasukan Oprasi Mantap Brata

Keluarga korban meminta pertanggung jawaban pada tersangka untuk dinikahi meski memiliki istri sah.

Alhasil, tersangka sempat nikah siri dengan korban. Ironisnya, pernikahan hanya berlangsung satu jam saja korban kemudian ditalak cerai.

“Sehingga orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tasikmalaya,”beber AKP Ridwan Budiarta

Polisi amankan barang bukti berupa pakaian korban dan bukti rekam medis lainya. Akibat perbuatanya tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara.

” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara,”tandasnya AKP Ridwan Budiarta.

Polisi menyebut motif perbuatan bejad tersangka dilatar belakangi pemuasan nafsu biologis.

Korban yang sudah lahirkan anak dalam pendampingan lembaga perlindungan anak. Selain dipulihkan kesehatanya, Fsikologisnya juga dipulihkan dari trauma mendalam.(***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *