Home / Pendidikan / Sudah Dapat NUKS, Calon Kepsek Di Kabupaten Tasik Tidak Kunjung Diangkat
Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Sudah Dapat NUKS, Calon Kepsek Di Kabupaten Tasik Tidak Kunjung Diangkat

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Dua Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Tasikmalaya sampai saat ini belum diangkat oleh pemerintah kabupaten tasikmalaya, padahal Kedua Calon Kepala Sekolah ini sudah mengikuti Diklat untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Namun sampai saat ini menginjak 2020 Dua Calon Kepala Sekolah ini tidak kunjung diangkat Jadi Kepala Sekolah.

Tasikzone.com mencoba meminta Tanggapan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Melalui kasubid mutasi, Tata mengatakan BKPSDM Kab Tasikmalaya hanya menerima mentahnya saja calon kepala sekolah, yang kemudian mendiklatkan ke solo dan setelah jadi dapat NUKS kemudian di Kembalikan ke Dinas Pendidikan.

“eksekusinya kembali ada di Dinas Pendidikan, Kami disini hanya fasilitasi Diklatnya saja untuk mendapatkan NUKS” Ucap Tata kasubid mutasi saat di temui tasikzone.com di ruang kerjanya, Jumat (21/2/2020).

Lanjutnya yang tau di lapangan tentang kepala sekolah yang kosong, dan calon kepala sekolah yang akan di tempatkan adalah Disdikbud kab Tasikmalaya kami selanjutnya hanya memberi SK.

Saat ditanya adanya Dua Calon Kepala Sekolah yang sudah mendapatkan NUKS namun tidak kunjung diangkat, dikarenakan umurnya lebih dari 56 th tahun. padahal pas menerima NUKS baru berumur 54 Th.

BACA JUGA   Rehab Ruang Kelas SD Cinunjang Jatiwaras Mengunakan Genteng Bekas, Apakah Bisa ?

“kalau untuk itu coba Ditanya saja ke Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya” tuturnya

Kembali Tata Menjelaskan, Tidak semua guru dapat menduduki jabatan kepala sekolah dikarenakan harus menjalani Diklat untuk mendapatkan sertifikat calon kepala sekolah (cakep), sertifikat tersebut menjadi syarat wajib sebelum duduk di kursi pimpinan lembaga.

“Diklat untuk mendapatkan NUKS tersebut di laksanakan di solo selama tiga bulan. Yang di biayai oleh negara” jelasnya

Sementara itu ketika hal tersebut ditanyakan ke kasubag umum dan kepegawaian Disdikbud Kab Tasikmalaya, Haris enggan berkomentar.

“yang lebih tau coba tanyakan ke pa Dedi sekdis”kata Haris.

Sementara itu salah seorang Calon Kepala Sekolah enggan namanya ditulis wartawan mengatakan bahwa dirinya mendapatkan NUKS tahun 2017 sebagai syarat menjadi kepala sekolah, namun hingga kini belum di angkat di karenakan usia saya sudah Melawati 56 tahun.

“padahal pada tahun 2017 kami baru berusia 54 tahun tapi dalam rentan waktu itu saya tidak angkat” keluhnya

saat ditanya apakah akan menggunakan jalur hukum,ia hanya menjawab lagi mengumpulkan data penunjang apakah itu masuk dalam sebuah kasus,termasuk kami sudah menanyakan data ke bkpsdm.tuturnya.(ded/sur)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *