Home / Politik & Hukum / Sikapi Tindakan Dinas PSDA Dan Satpol PP Provinsi Jabar, Kantor Hukum Meiman N Rukmana Layangkan Somasi Terbuka
IMG-20230621-WA0043

Sikapi Tindakan Dinas PSDA Dan Satpol PP Provinsi Jabar, Kantor Hukum Meiman N Rukmana Layangkan Somasi Terbuka

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Kantor Hukum Meiman N Rukmana. SH.. MH. & Rekan Kuasa/Penasehat Hukum Gideon Sigiono melakukan Somasi Terbuka, hal ini Menyikapi tindakan Dinas PSDA Provinsi Jabar & Satpol PP Provinal Jabar terkait persoalan sempadan sungai cimulu terhadap kliennya dengan mengatasnamakan penegakan Perda.

Perda tersebut merupakan Perda Provinsi Jabar No. 8 Thn 2005, Tentang Sempadan Sumber Air yang belakangan ini cukup menyita perhatian publik melalui pemberitaan media cetak dan/atau online dan cukup menimbulkan keresahan di lingkungan warga masyarakat sekitarnya.

Menurutnya, Bahwa tindakan Dinas PSDA Provinsi Jabar & Satpol PP Provinsi Jabar yang serta merta menyoal sempadan sungai Cimulu terhadap tanah dan/atau bangunan klien kami yang berpotensi pada perbuatan penyalahgunaan kekuasaan yang sewenang- wenang, arogan, intimidatif dan diskriminatif.

yang kemudian berimbas pada permasalahan sosial dan keamanan warga masyarakat sekitarnya disepanjang sungai Cimulu adalah tindakan yang tidak mencerminkan Asas-Asas Umum Penyelenggaran Negara sebagaimana UU No. 28 Thn 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

“pemasangan stiker segel termasuk pengecatan dengan tulisan di tembok klien kami oleh Satpol PP Provinsi Jabar adalah fakta perbuatan penyalahgunaan kekuasaan yang sewenang-wenang, arogan, intimidatif dan diskrimintatif mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap warga negaranya dan karena itu kami berkeberatan,”kata Meiman N Rukmana SH.,MH saat melakukan Konferensi Pers bersama sejumlah awak media. didampingi oleh warga dan disaksikan pengurus setempat. rabu (21/06/2023)

BACA JUGA   Anggota DPRD Kota Tasik ini Sebut Ramadhan Momentum Tepat Membuka Alun Alun Dadaha

Lanjutnya, mengingat Tembok yang diklaim berdiri di atas tanah sempadan sungal Cimulu oleh Dinas PSDA Provinsi Jabar sejatinya telah ada terbangun sebelumnya lebih kurang 50 Thn lamanya dan tembok tersebut berada di atas tanah hak milik klien kami sebagaimana SHM No. 01089 Thn 2002 Atas nama Gideon Sugiono.

Oleh sebab itu, tindakan Dinas PSDA Provinsi Jabar & Satpol PP Provinsi Jabar wajib dibuktian terlebih dahulu dengan alas hak milik sebagai tanah negara yang diperuntukan sebagai tanah sempadan sungai Cimulu.

“Tindakan yang dilakukan itu, merupakan wujud Pemerintah tidak mengakui/ manghormati Alas Hak Milik Klien Kami Sehingga Secara Hukum Cukup Alasan Klien Kami Menuntut Alas Hak Adil sebagai warga negara yang berkedudukan sama dimuka hukum dengan tindakan penertiban tanpa kecuali seluruh bangunan yang berdiri disepanjang sungai Cimulu mulai dari halu sampai hilir,”jelasnya

“secara hukum kami ingatkan untuk ditempuh dengan prosedur yang benar tanpa penghakiman sepihak terhadap klien kami,”tambahnya

oleh karena itu, kami mintakan untuk dudak bersama melibatkan/ menghadirkan para pemangku kepentingan yang berwenang dan terkait berikut dengan data-data pemilikan maupun perizinan lainnya yang sah secara hukum dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung somasi terbuka ini disampaikan sebagai wujud pomerintah mengakui/ menghormati hak-hak warga negaranya dihadapan hukum. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *