Home / Politik & Hukum / Staf Bagian Pembangunan Pemkot Tasik Dituntut 8 Tahun Penjara, PH Terdakwa Siapkan Pembelaan
IMG_20230626_160149

Staf Bagian Pembangunan Pemkot Tasik Dituntut 8 Tahun Penjara, PH Terdakwa Siapkan Pembelaan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit oleh PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda kepada CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Malabar Gemilang, dan CV. Tri Desaindo di Kabupaten Tasikmalaya sudah memasuki agenda Tuntutan Jaksa kepada Terdakwa.

Jaksa penuntut Umum Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa D berupa pidana penjara 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Selain itu, Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.422.786.392,- (dua milyar empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah).

Namun, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.

BACA JUGA   Ketua TP4D Bantah Pungut 2,5 % Tiap Proyek Di OPD
Penasehat Hukum Terdakwa D, M Ihsan Suryanegara saat mengunjungi Kliennya, (foto Istimewa)
Penasehat Hukum Terdakwa D, M Ihsan Suryanegara saat mengunjungi Kliennya, (foto Istimewa)

Seperti yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa D, Mohammad Ihsan Suryanegara kepada tasikzone.com melalui pesan whatsapp yang diterima wartawan, senin (26/006/2023)

Setelah Tuntutan, Tim Penasehat Hukum Terdakwa D akan melakukan pembelaan terhadap Kliennya, menurutnya Kliennya itu buka aktor Intelektual yang melakukan pencairan kredit fiktip atau pembuatan SPK Palsu.

“klien kami bukan aktor intelektual pembuat SPK Palsu, sebagai jaminan ke bank CIJ, klien kami hanya membantu pihak CV sebagai debitur dalam mengajukan dan meminjam uang kepada CV pasca pencairan,”tandasnya.

Sementara itu, Terdakwa R ditunut 6 tahun penjara, dan tentunya Penasehat Hukum akan menyiapkan pembelaan untuk meringankan tuntutan Jaksa.

“Tentunya sudah siapkan pembelaan yg semoga saja bisa meringankan putusannya,” kata Penasehat Hukum Terdakwa R, Anne Yuniarti saat dihubungi Tasikzone.com. (rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *