Home / Politik & Hukum / Sidang Praperadilan Digelar, Kuasa Hukum Temukan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan di Polres Tasikmalaya
IMG_20260513_183028

Sidang Praperadilan Digelar, Kuasa Hukum Temukan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan di Polres Tasikmalaya

Tasikzone.com – Sidang kedua praperadilan dengan termohon dari Polres Tasikmalaya akhirnya digelar di Ruang Sidang Kartika, Rabu (13/05/2026), setelah sebelumnya pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana. Dalam persidangan kali ini, pihak termohon hadir diwakili oleh tim kuasa hukum sebanyak 8 orang dari polda Jawa Barat dan polres Tasikmalaya.

Sidang yang teregister dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2026/PNTsm tersebut oleh Hakim tunggal Noema Dia Anggraini, SH.

Pada persidangan, berjalan cukup singkat karena pemohon meminta permohonan dianggap telah dibacakan, setelah hakim menanyakannya terkait pembacaan permohonan . Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon yang akan digelar pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang,

Sidang lanjutan nantinya akan menjadi tahapan penting untuk mendalami jawaban dari pihak termohon terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan praperadilan tersebut,

Perkara praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai tindakan termohon telah melanggar prosedur administrasi penyidikan dan hukum acara dalam proses penetapan tersangka pada kliennya initial LS,

BACA JUGA   Dalam Sosialisasi Empat Pilar, Sekretaris MPR RI Fraksi Partai Golkar Sebut Jangan Terjebak Anti NKRI

Kuasa hukum pemohon, Meiman N. Rukmana, SH., MH didampingi Riki Laki Riana, SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formil dan tidak berdasar hukum .

“kami temukan dan kantongi bukti-bukti yang dilanggar, Misalnya surat penetapan tersangka tidak mencantumkan hak-hak tersangka, penyampaian surat juga dinilai tidak patut, SPDP tidak diserahkan pada terlapor, tidak tercukupinya minimal 2 alat bukti karena ada bukti kontradiktif yang tidak diuji matriil terlebih dahulu oleh termohon” ujarnya usai persidangan.

Menurutnya, upaya praperadilan ini merupakan upaya chek and balanced untuk menguji kebenaran formil termohon dalam proses penyidikan yang diduga sarat pelanggaran prosedural yang serius dan berpotensi berdampak terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut,

Dalam kesempatan itu juga, kuasa hukum pemohon meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghormatinya dan mengingatkan tidak terjadinya rekayasa bukti dan pemaksaan atau intervensi kehendak dengan coba-coba “main belakang” untuk memenangkan perkara ini, pungkasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *