Tasikzone.com – Kepolisian terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Hingga kini, tercatat empat kasus tambang ilegal yang ditangani, terdiri dari tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tiga kasus tidak memiliki izin sama sekali, sementara satu lainnya memiliki izin, tetapi melakukan aktivitas di luar area yang diizinkan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menyebutkan bahwa satu kasus tambang pasir telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan tersangka AT (46), warga Indihiang.
Sementara dua kasus tambang pasir lainnya masih dalam penyidikan, dengan tersangka H (66), warga Bungursari, dan JK (52), warga Mangkubumi.
Satu kasus tambang emas ilegal juga sedang ditangani, dengan dua tersangka yakni JP (52) dan SH (50), warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Sebagian tersangka sudah ditahan di Rutan Polres, sementara satu kasus masih dalam tahap koordinasi dengan ahli.
“Kami berkomitmen memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu melalui informasi jika menemukan kegiatan penambangan tanpa izin,” tegas Kapolres. (***)