Home / Ragam / PLT Kepala Dinas di Kota Tasikmalaya Dilarang Adakan Lelang Proyek
IMG_20250610_123418

PLT Kepala Dinas di Kota Tasikmalaya Dilarang Adakan Lelang Proyek

Tasikzone.com – Ketua Yayasan Majelis Santri Bangsa, Ustad Heryanto, kembali menyoroti maraknya kekosongan jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT). Ia mengingatkan bahwa para PLT dilarang menetapkan kebijakan strategis, termasuk dalam hal penetapan pemenang lelang proyek.

“Ada delapan jabatan kepala dinas dan badan yang sudah lebih dari dua tahun kosong. Ini bukan persoalan administratif biasa, tapi berpotensi melanggar regulasi dan menyebabkan kerugian negara,” ujar Heryanto dalam pernyataannya, Selasa (10/6/2025).

Delapan posisi yang dimaksud adalah Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Bappelitbangda, Disdukcapil, Inspektorat, BPKAD, serta Asisten Bidang Pemerintahan. Semua jabatan tersebut saat ini masih diisi oleh PLT kepala dinas.

Heryanto menegaskan, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PLT tidak memiliki kewenangan menetapkan keputusan strategis yang berdampak luas. Hal ini diperkuat oleh Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang menyatakan bahwa PLT tidak boleh menandatangani SK pengangkatan/mutasi, menetapkan kebijakan strategis, maupun menetapkan pemenang lelang.

“Jika PLT menetapkan pemenang lelang proyek, maka itu melanggar aturan. Penetapan tersebut otomatis batal demi hukum dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum, baik administrasi maupun pidana,” tegasnya.

Ia pun mengimbau agar seluruh proses lelang proyek di delapan dinas dan badan tersebut dihentikan sementara, dan menunggu hingga kepala dinas definitif dilantik setelah proses seleksi terbuka (open bidding) selesai.

BACA JUGA   BPBD Kota Tasik Gandeng Dunia Usaha Salurkan Air Bersih Di Urug

Soroti Pelanggaran Penunjukan PLT dari Eselon III

Dalam kesempatan yang sama, Ustad Heryanto juga menyoroti penunjukan PLT Kepala BPKAD dari pejabat eselon III. Menurutnya, langkah ini menyalahi aturan karena jabatan PLT seharusnya diisi oleh pejabat setara atau lebih tinggi secara struktural.

“Penunjukan PLT dari eselon III tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. PLT wajib berasal dari pejabat struktural setara atau di atas jabatan yang kosong,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 133 ayat 2, jabatan PLT hanya boleh diisi maksimal selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk 3 bulan berikutnya. Setelah itu, pengisian jabatan definitif wajib dilakukan.

“Faktanya, kekosongan jabatan ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Ini jelas pelanggaran,” tambah Heryanto.

Ia mengingatkan bahwa keputusan-keputusan strategis yang ditandatangani oleh PLT, termasuk dokumen anggaran, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa digugat keabsahannya.

“Pemkot harus segera menyelesaikan proses open bidding dan mengangkat kepala dinas definitif agar pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *