Home / Politik & Hukum / Agen BRILink Dibobol, Uang Rp20 Juta Raib Digondol Tetangga
IMG_20260417_111324

Agen BRILink Dibobol, Uang Rp20 Juta Raib Digondol Tetangga

Tasikzone.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang agen BRILink di wilayah hukum Polsek Pancatengah. Pelaku berinisial A (43) diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas hilangnya uang puluhan juta rupiah dari rumah korban.

Korban, Indra Gunawan (35), merupakan agen BRILink yang tinggal di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. Peristiwa itu baru diketahui pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat istri korban hendak menghitung uang operasional yang disimpan di lemari kamar.

Saat diperiksa, uang yang semula berjumlah Rp30 juta tersisa Rp10 juta. Sebanyak Rp20 juta dilaporkan hilang. “Istri korban kaget saat memeriksa lemari. Setelah dicek, ditemukan bekas congkelan di jendela dapur serta kerusakan pada engsel kunci,” ujar Ipda Agus.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus dengan merusak kunci jendela memakai bilah bambu, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai yang disimpan dalam kantong plastik di lemari, tanpa diketahui penghuni.

BACA JUGA   Nanang Nurjamil Mundur Dari Partai Gerindra, Ini Alasannya

Berbekal laporan korban dan hasil olah TKP, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Unit Reskrim Polsek Pancatengah melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, kecurigaan mengarah kepada tersangka A yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pengejaran selama tiga pekan, pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kecamatan Pancatengah tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah mengincar rumah korban karena mengetahui lokasi tersebut merupakan tempat usaha agen BRILink.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kantong plastik bekas penyimpanan uang, kunci jendela yang rusak, kaos biru yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Uang hasil pencurian telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi,” kata Ipda Agus.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *