Home / Politik & Hukum / PH Terdakwa CV Tri Desaindo Menduga Ada Dalang Intelektual dari Pembuatan SPK Bodong
IMG_20230613_103609

PH Terdakwa CV Tri Desaindo Menduga Ada Dalang Intelektual dari Pembuatan SPK Bodong

Tasikzone.com – perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit oleh PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda kepada CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Malabar Gemilang, dan CV. Tri Desaindo di Kabupaten Tasikmalaya kini memasuki agenda persidangan Keterangan Saksi Untuk Terdakwa Lainya.

Pada kesempatan tersebut para Terdakwa dihadirkan Seperti D Staf Bagian Pembangunan, FH Staf Pemasaran Bank CIJ, A Dari CV Malabar Gemilang dan R dari CV Tri Desaindo dan CV Pergekta Jaya.

Jaksa kembali mempertanyakan kepada masing masing Terdakwa dengan dasar Hasil dari Berita Acara Pemeriksaan serta keterangan saksi yang disampaikan di persidangan ditanyakan kembali kepada Terdakwa.

Penasehat Hukum Terdakwa R dari CV Tri Desaindo dan CV Perfekta Jaya menyebut Apa yang diutarakan kliennya itu dari awal sudah sesuai, sesuai BAP dan sesuai dengan pengakuan.

Namun, dirinya sudah mempersiapkan fakta pembelaan seperti yang dipertanyakan ada pencairan dari rekening pimpinan CIJ ke CV Desaindo.

“Kenapa sampai bisa cair dari rekening pribadi Berarti pimpinan CIJ itu tahu,
rekening tersebut atas nama Iman darmawan itu ada di Mutasi CV Desaindo,” kata Anne Yuniarti Penasehat Hukum Terdakwa R, usai persidangan Senin (12/06/2023) di Pengadilan Negeri Tinggi Kelas 1 A Jl Riau Martadinata Bandung

Lanjutnya, dirinya menginginkan agar perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit fiktif oleh PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda bisa terbuka dan transparan.

“menurut saya para Terdakwa ini korban, untuk seoarang D yang staf di bagian Pembangunan Pemerintah Kota Tasikmalaya mempunyai keberanian seperti itu dengan Sekenario yang luar biasa, saya yakin ini bukan inisiatif D namun ada siapa di belakang D dan itu yang harus dicari,”tutur Anne

“D selalu pasang badan, dia yang mengakui tanda tangan dan segala macamnya, Logikanya kalau dia tanda tangan masa atasanya diam aja dan tidak diapa apain,
Setiap pertemuan selalu hadir bagimana bilang tidak tahu ada skenario ini dan ini yang harus diungkap,”Bebernya

BACA JUGA   Aslim Optimis Akan Membawa Perubahan Untuk Kota Tasik

Diharapkan, Ada pengembangan dari pihak kejaksaan atau majelis hakim meminta kepada kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini.

“tidak hanya yang empat ini diduga aktor ada intelektual dibalik D ini harus diungkap, begitupun uang yang mengalir ini harus transparan kemana saja, jangan takut jangan pasang badan, jangan sampai rasa saya masuk, harus terbuka dan seterang benderang mungkin,”tandasnya.

Sementara itu, Dudi Jamaludin Penasehat Hukum Terdakwa D Staf Bagian Pembangunan Pemerintah Kota Tasikmalaya menyebut tidak ada lagi keterlibatan Pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Sebab sudah dibantah oleh Klienya kalau Pimpinannya pada waktu itu yaitu Kepala Bagian Pembangunan RDT tanda tanganya di Palsukan oleh klainnya.

“Dibantah Oleh Klien saya bahwa dia sendiri yang memalsukan tanda tangan, serta tidak ada uang yang mengir ke pejabat,” kata Dwi Jamaludin.

Bahkan kesaksian dari klien saya, SPK itu usulan dari CV, klien saya bisa disebut mediator yang menghubungkan CV dan CIJ, adapun kreditnya macet itukan bukan tanggung jawab klien saya.

“Untuk SPK ada di cibereum, UPTD dadaha dan di Sekretariat daerah dan yang keduanya sudah diakui oleh pejabat setempat, Untuk di lingkungan Setda ada Kepala Bagian, waktu jadi saksi tidak mengetahui, namun dari keterangan klien saya bahwa D sendiri yang menandatangani SPK itu,”ucapnya

Sementara itu, Direktur Bank CIJ Iman Darmawan saat dimintai tanggapannya terkait stetement yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa R, Anne Yulianti dibantah oleh Direktur CIJ.

“Kami tanggapi perihal berita tersebut, bahwa tidak ada pencairan kredit dari rekening Pribadi,”singkatnya. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *