Home / Ragam / Polemik Lapang Padel : Aktivis Sebut Dugaan Menguat Terlalu Dini Jika Perkara Dihentikan
IMG_20260506_073316

Polemik Lapang Padel : Aktivis Sebut Dugaan Menguat Terlalu Dini Jika Perkara Dihentikan

Tasikzone.com – Rekonstruksi pengukuran lahan proyek pembangunan lapang padel “For You Padel” di Jalan Ir. H. Djuanda, tepat di depan RS Hermina, menandai fase baru dalam polemik yang sejak awal tak pernah benar-benar terang.

Di tengah simpang siur klaim dan dokumen, langkah DPRD Kota Tasikmalaya bersama Kantor Pertanahan (BPN) itu semestinya tak berhenti sebagai rutinitas birokrasi, melainkan menjadi pintu masuk pembuktian yang lebih substansial.

Di titik ini, pertanyaan publik sederhana : apakah rekonstruksi ini akan dibaca sebagai alat bukti, atau sekadar pelengkap arsip ?

Iwan Restiawan, Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL), berharap hasil pengukuran ulang tersebut tak berakhir sebagai formalitas. Menurutnya, rekonstruksi pengukuran lahan justru bisa menjadi kunci untuk menelusuri dugaan pelanggaran, termasuk indikasi hilangnya aset negara yang selama ini dipersoalkan.

“Laporan ke aparat penegak hukum, termasuk ke Bareskrim Polri, sudah kami sampaikan. Kami berharap hasil rekonstruksi ini bisa mengungkap dugaan hilangnya tanah negara yang diduga dicaplok oleh pihak pengusaha,” ujar Iwan, selasa (05/05/2026).

Persoalan ini bukan muncul tiba-tiba. Sejak awal, sejumlah aktivis menyoroti dugaan lenyapnya eks saluran air (selokan) yang diduga merupakan bagian dari aset negara.

Dugaan itu memicu rangkaian panjang protes dari audiensi dengan pemerintah daerah, pelaporan ke berbagai lembaga, hingga pengaduan ke Presiden Republik Indonesia.

Tekanan publik bahkan diwujudkan secara simbolik melalui “tenda perjuangan” yang berdiri selama dua bulan di depan Balai Kota Tasikmalaya. Tuntutannya konsisten: mengembalikan fungsi eks saluran air dan mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.

sementara itu, Ajengan Habibudin menilai, terdapat persoalan serius yang belum terurai, baik dari sisi administrasi maupun dugaan pidana. Ia mengkritik kesimpulan gelar perkara yang menyatakan tidak adanya unsur pidana sebagai langkah yang tergesa.

“Kesimpulan itu terlalu dini, karena belum mengacu pada dokumen penting, termasuk surat dari BPN yang menyebutkan masih adanya eks sungai di lokasi tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA   Panorama Sunrise di Sukaraja, Obati Penat Saat New Normal

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar fungsi saluran air yang hilang, melainkan dugaan bahwa saluran tersebut tidak lagi difungsikan karena tertutup pembangunan.

“Ini bukan soal tidak ada, tapi tidak difungsikan. Bahkan ada dugaan pengambilan aset milik pemerintah yang pada dasarnya adalah milik masyarakat,” kata dia.

Ia juga menyoroti indikasi maladministrasi di tingkat pemerintah yang hingga kini belum diakui secara terbuka. Dalam pandangannya, kesalahan administratif yang dibiarkan dapat beririsan dengan ranah pidana.

“Ada unsur kelalaian dan pembiaran. Ini yang harus dibongkar bersama, karena bisa mengarah ke pidana,” tegasnya.

Rekonstruksi pengukuran lahan, lanjutnya, seharusnya menjadi momentum untuk menguji seluruh klaim—baik dari sisi dokumen, peta, maupun fakta lapangan. Dari sana akan terlihat, apakah proyek ini sekadar bermasalah secara administratif atau telah melampaui batas menjadi pelanggaran hukum.

Di tengah tarik-menarik kepentingan, Ajengan menegaskan bahwa masyarakat tidak anti pembangunan. Yang dipersoalkan adalah proses yang dinilai abai terhadap prosedur dan dampak lingkungan.

“Pembangunan harus membawa manfaat, bukan justru memicu masalah seperti banjir. Ini harus jadi pelajaran agar ke depan setiap proyek benar-benar memperhatikan dampaknya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pemerintah semestinya tidak gegabah dalam menerbitkan izin tanpa kajian menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan sosial.

Kini, rekonstruksi telah dilakukan. Data tengah dikumpulkan. Fakta perlahan disusun. Yang tersisa adalah keberanian: apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti hingga tuntas, atau kembali membiarkan perkara yang disebut “terang benderang” justru meredup sebelum mencapai kejelasan.

Sementara itu, Muhamad Ismail perwakilan dari pengembangan menyatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai aspirasi yang berkembang. Ia juga meminta semua pihak memberikan ruang kepada BPN untuk menuntaskan tahapan lanjutan pasca pengukuran ulang dilakukan.

“Kami berharap ada solusi terbaik. Apa pun hasil keputusannya nanti, kami siap menerimanya, tentu dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujarnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *