Home / Politik & Hukum / Perkara Gugatan PHI, Dina Cs Melawan CV. IJ-GJG Masuk Ke Agenda Kesimpulan
IMG-20210325-WA0018

Perkara Gugatan PHI, Dina Cs Melawan CV. IJ-GJG Masuk Ke Agenda Kesimpulan

Tasikzone.com-Gugatan PHI perkara PHK No. 10/Pdt.Sus/2020/PN.Bdg masuk Agenda Kesimpulan,masing-masing penasehat hukum pihak yang berperkara menyampaikan kesimpulannya.

Para penggugat / pekerja yang diwakili Adv. Meiman N Rukmana, SH., MH,. dari Kantor Hukum MEIMAN & REKAN yg juga sebagai Ketua DPC IKADIN Tasikmalaya, mengungkapkan berdasarkan bukti dan fakta di persidangan telah terbukti dan tidak ada alasan lain bagi tergugat untuk tidak tunduk dan taat pada aturan ketenagakerjaan.

“namun demikian kami menyerahkan putusan nya pada Allah SWT melalui majelis hakim pemeriksa perkara aquo terhadap para pencari keadilan” Kata Meiman, Rabu (24/03/2021)

Gugatan bermula dari PHK sepihak perusahaan CV. IJ-GJG terhadap para pekerja, dari hasil mediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya telah memenangkan para pekerja, dengan menyatakan para pekerja/para penggugat adalah sebagai pekerja perusahaan Tergugat dan menghukum perusahaan Tergugat untuk membayar hak-hak para pekerja/para penggugat.

BACA JUGA   Satpam Meninggal Di Kantor Kesbangpol, Polisi Lakukan Identifikasi dan Penyelidikan

namun perusahaan Tergugat tidak mau tunduk dan taat terhadap hasil mediasi tersebut yang notabene sesuai aturan ketenagakerjaan

Dari contoh kasus sekarang Meiman N Rukmana, SH,. MH,. pun menghimbau pemerintah khususnya pemerintah Kota Tasikmalaya untuk lebih berani dan tegas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di Kota Tasikmalaya dengan memberikan penghargaan atau penghukuman.

“jangan sampai masih ditemukannya perusahan yang mengeksploitasi tenaga pekerja untuk memperkaya diri tanpa tunduk dan taat pada aturan ketenagakerjaan, jangan sampai masih ditemukannya perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan/PP, perjanjian kerja bersama/PKB atau perjanjian kerja dgn pekerja baik waktu tertentu (PKWT) atau tidak tertentu (PKWTT) termasuk membayar upah di bawah UMK Kota Tasikmalaya”bebernya

“Dan apabila masih ditemukannya praktik pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh perusahaan atau oleh pekerja, disilahkan dapat menghubungi kami” Tandasnya.(rian)

 

IMG-20210325-WA0020

IMG-20210325-WA0021

IMG-20210325-WA0019

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *