Home / Kiprah Pemerintah / Pemosting ‘Embel’ Rp.500 Juta, Dewan Tegaskan Harus Mendapat Sanksi
Pemosting 'Embel' Rp.500 Juta, Dewan Tegaskan Harus Mendapat Sanksi

Pemosting ‘Embel’ Rp.500 Juta, Dewan Tegaskan Harus Mendapat Sanksi

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat menegaskan bahwa pihaknya akan mengundang panitia seleksi lelang jabatan terbuka (open bidding) Kota Tasikmalaya hari esok Kamis 10 Agustus 2017, guna melakukan klarifikasi terkait ramainya isu embel-embel bandrol Rp 500 juta yang menyebar luas di media sosial.

“Itu untuk memastikan permasalahan agar jelas karena isu tersebut sudah meresahkan publik. Dan si pemosting harus mendapat sanksi walaupun sudah meminta maaf dan mengakui kekhilafannya, agar menjadi perhatian bagi PNS lain untuk tidak sembarangan memposting hingga membuat keresahan di masyarakat,” katanya, Rabu (09/08/2017).

BACA JUGA   Berikut Jadwal Pasar Murah Di Kota Tasikmalaya

Sanksi yang diberikan, menurutnya, tergantung bobot permasalahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak disanksi, sambung Anang, dipastikan bakal banyak PNS lain asal posting, terlebih itu hanya sekedar iseng. “Seribu kali iseng, mau bagaimana jadinya. Celaka kita, masyarakat jadi resah termasuk para pejabat dan kalangan birokrasi. Itu harus dikasih sanksi yang setimpal, wajib,” ujar Anang.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *