Home / Peristiwa / LSM pertanyakan Dasar Penetapan Pemkot Tasik Tentukan Hektaran Tanah Milik Masyarakat Diperuntukan Untuk RTH
IMG_20231024_113327

LSM pertanyakan Dasar Penetapan Pemkot Tasik Tentukan Hektaran Tanah Milik Masyarakat Diperuntukan Untuk RTH

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Gerkan Pemerhati Kebijakan Publik melakukan audensi dengan Forum penataan ruang Kota Tasikmalaya, pada kesempatan tersebut Gerakan Pemerhati Kebijakan mempertanyakan terkait adanya pengaduan dari pemilik sebagian lahan yang ditetapkan oleh pemkot untuk RTH di wilayah kelurahan sukaasih

Disana terdapat lahan sekitar kurang lebih 3 Hektar, yang jadi permasalahan para pemilik lahan tersebut tidak bisa mengalih fungsikan lahan nya untuk pemukiman karena terbentur oleh ketetapan pemkot bahwa lahan tersebut diperuntukan untuk RTH

Para pemilik lahan di sana tidak semua berekonomi menengah ke atas, ketika beberapa kali pernah datang penawar tidak kunjung ada kelanjutannya karena si penawar cek ke pemerintah kota ternyata lahan tersebut tidak diperbolehkan untuk pemukiman.

“Kedatangan kami kesini untuk menyampaikan pengaduan dan atau keluhan pemilik lahan kepada ketua forum penataan ruang sekaligus mengingatkan forum penataan ruang bahwa RDTR yang di dalamnya menetapkan lahan di jalan tubagus abdulah yang kami maksud bisa dianggap telah menzolimi para pemilik lahan. Karena belasan tahun lahan tersebut jelas oleh pemkot diperuntukan untuk RTH, sementara lahan tersebut bukan kepunyaan pemerintah kota,”kata Ais Rais Ketua FPK Publik kepada Tasikzone.com setelah melakukan audensi dengan Forum Penataan Ruang yang diketuai oleh Sekda Kota Tasikmalaya. Selasa (24/10/2023)

“Kami meminta agar pemkot untuk segera cek lokasi agar pemkot bisa mengambil langkah langkah yang dianggap dan diharapkan oleh para pemilik lahan,”tandasnya

BACA JUGA   Warga Desa Sukasetia Kecamatan Cihaurbeuti Menilai Dana BUMDes Diduga Diselewengkan

Sementara itu, Sekda Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan menyebut penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah lama sekitar 2012 lalu.

“jadi memang karena dulu masih digunakan untuk lahan pertanian dan lain-lain oleh pemilik tapi memang perkembangan masyarakat setiap tahun dinamis dan berubah, ini mungkin ada yang dulu milik orang tuanya memang lahan pertanian setelah diwariskan mau dibagi dan berniat untuk dibangun rumah oleh ahli waris,”ucapnya

Lanjutnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya memang saat ini sedang merevisi RTRW , mungkin dari apa yang disampaikan temen temen FPK Publik ini akan dilakukan pengecekan oleh dinas PUTR dan Tim.

“saya minta untuk cek lapangan termasuk dengan alat GPSnya, sehingga bisa dipastikan nanti yang bisa dibangun titiknya sampai dimana dan yang RTH disebelah mana, nanti akan kelihatan dilapangan sehingga akan ada pertimbangan,” tururnya

“Apakah nanti lahan tersebut untuk dibangunya bisa diperluas nantinya akan jadi bahan perubahan tata ruang yang sedang kita proses sekarang,” tambahnya

Akan tetapi dilihat bersama tanah tersebut riskan atau tidak seperti terkait kontur tanah dan bukan lahan yang kena aliran lahar saja namun ada pertimbangan pertimbangan yang akan kita lihat bersama bersama.

“nantinya temen temen yang ditugaskan ini diharapkan bisa ketemu langsung dengan penilik lahan, bahan dari hasil cros cek kelapangan akan jadi bahan untuk pembahasan selanjutnya,” pungkasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *