Home / Politik & Hukum / Bawaslu Tasikmalaya Paparkan Larangan Berkampanye Kepada Penyuluh Pertanian Dan Pendamping PKH
IMG_20231023_101536

Bawaslu Tasikmalaya Paparkan Larangan Berkampanye Kepada Penyuluh Pertanian Dan Pendamping PKH

Tasikmalaya, tasikzone.com – Kembali, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi dan Kolaborasi Serta penguatan pengawasan pemilu Partisipatif pasa pemilihan umum 2024.

Kali ini yang diajak melakukan Kolaborasi pengawasan yaitu para Penyuluh Pertanian dan Pendamping PKH, senin (23/10/2023) di Salah Satu Hotel Berbintang di Jl Yudanegara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menyebut semua element akan diajak untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, beberapa sektor yang dianggap
Rawan dalam melakukan pelanggaran seperti ASN, Pendamping PKH juga kepala desa akan jadi sasaran untuk diberikan pemahaman dalam peraturan Kepemiluan.

“Agar mereka bisa mengetahui, mana larangan kampanye seperti Pendamping PKH dan Penyuluh pertanian yang menerima gaji bersumber dari negara tidak boleh memihak, kami sampaikan agar mereka tahu,” kata Dodi Juanda.

BACA JUGA   Rektor Unair : Yang Unggul Pilpres Jangan Jemawa, Yang Belum Unggul Tetap Cool

“Apalagi untuk ASN terkait dengan medsos saja tidak boleh memberikan simbol itu bukan di perbawaslu akan tetapi di Menpanrbnya,”tambahnya

Selain itu, Penyuluh dan Pendamping PKH ini diajak untuk melakukan pengawasan bersama dalam Pemilu 2024.

“Untuk meningkatkan pengawasan partisifatif semua element di Kabupaten Tasikmalaya dilibatkan, Selain itu, dikarenakan Sumber daya manusia bawaslu itu terbatas dengan wilayah yang luas oleh sebab itu pengawasan partisifatif perlu tersentuh ke semua sektor,” Tandasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *