Home / Politik & Hukum / Lima Pelaku Rudapaksa Ditangkap, Korban Didominasi Anak di Bawah Umur
IMG_20250117_150731

Lima Pelaku Rudapaksa Ditangkap, Korban Didominasi Anak di Bawah Umur

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
lima kasus rudapaksa yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya yang terjadi di bulan September hingga Januari 2025 berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya

Adapun lima kasus lima kasus itu diantaranya terjadi di Kecamatan Cikalong dengan menetapkan satu tersangka berinisial SP (45) dengan korbannya laki-laki 2 orang di bawah umur.

Selanjutnya kasus rudapaksa terhadap cucu tiri di Kecamatan Taraju, inisial I (59) korban nya perempuan 13 tahun.

Selain itu rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur terjadi di Kecamatan Culamega tersangka merupakan oknum pengurus pimpinan lembaga kegamaan berinisial W (45) korban merupakan peserta didiknya sebanyak tiga orang.

Rudapaksa juga tejadi di Kecamatan sodonghilir, yang kemarin baru ditetapkan pelakunya merupakan pengusaha kayu berinisial T (56) korban merupakan balita berumur 5 tahun.

Kasus terakhir yang berhasil di ungkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya kasus rudapaksa di Bojongasih, rudapaksa ini dilakukan oleh pacar dengan tersangka DR (24) dengan korbannya 16 tahun.

BACA JUGA   Jelang Lebaran Polres Tasik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta
saat konferensi Pers di mako Polres Tasikmalaya, Jumat (17/01/2025)

“Kejadiannya tersebar di lima Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya, seperti Cikalong, Sodonghilir, Bojongasih, Taraju, Culamega,” katanya

Dalam lima kasus ini, terdapat delapan korban dua orang anak laki-laki sisanya perempuan.

“Untuk korban laki-laki berupa kekerasan sodomi, sementara perempuan perbuatan persetubuhan,”tambahnya

Sementara untuk modus ke lima pelaku yang berhasil diungkap dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, menjanjikan hadiah.

“Ada yang memberikan uang agar aksinya itu tidak diberitahu ke orang lain,”bebernya

Akibat perbuatanya, ke lima tersangka ini dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. ***

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *