Tasikzone.com – Tasik Public Forum resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh BUMDes Wangi Mandiri Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Tasik Public Forum, Mumu Mukhlis, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dan kegiatan BUMDes agar berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang dikelola BUMDes Wangi Mandiri. Ini penting agar penggunaan anggaran desa tetap transparan, akuntabel dan sesuai aturan,” kata Mumu kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Dalam laporan tersebut, Tasik Public Forum menyoroti program pelatihan peternakan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan dikelola oleh BUMDes Wangi Mandiri, namun hingga kini disebut belum direalisasikan kepada masyarakat.
Selain itu, berdasarkan keterangan Direktur BUMDes Wangi Mandiri, Endang Wahyu, kepada wartawan pada 8 Mei 2026, sebagian anggaran program pelatihan peternakan sekitar 50 persen dari total anggaran Rp50 juta disebut dialihkan sementara untuk percepatan pembangunan sektor wisata berupa proyek kolam renang.
Menurut Mumu, pengalihan penggunaan anggaran tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan Dana Desa dengan dokumen perencanaan, mekanisme perubahan kegiatan dan anggaran, legalitas musyawarah perubahan kegiatan, administrasi perubahan APBDes hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami menduga pengalihan anggaran tersebut dilakukan sebelum program awal direalisasikan. Karena itu perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme dan dokumen pendukungnya,” ujarnya.
Lanjutnya, pengalihan anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa dan perubahan dokumen perencanaan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan pengaduannya, Tasik Public Forum menduga belum terpenuhinya sejumlah dokumen administrasi, seperti berita acara perubahan kegiatan, hasil Musdes perubahan anggaran, dokumen perubahan APBDes hingga dasar hukum pengalihan dana program pelatihan peternakan ke sektor wisata.
Mumu menegaskan, pengelolaan Dana Desa dan kegiatan BUMDes wajib dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi dan sesuai dokumen perencanaan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Kami meminta pihak Polres Tasikmalaya melalui Satreskrim memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pengurus BUMDes dan pihak lain yang mengetahui proses pengalihan anggaran tersebut. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara/desa, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Laporan tersebut telah diterima Oleh Reskrim Polres Tasikmalaya dan akan di disposisi oleh Kasat Reskrim ke Unit Tipikor (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia