Oleh : Irwan Supriadi Iwok dari PEMANTIK (Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi)
Tasikzone.com – Di Kota Tasikmalaya, publik mulai menangkap satu pola yang dinilai janggal: ketegasan pemerintah tampak tegas saat berhadapan dengan masyarakat kecil, namun terlihat melemah ketika menyentuh dugaan kepentingan yang lebih besar.
Penertiban tenda dan atribut aksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja memang dapat diklaim sebagai bagian dari penegakan aturan. Namun, di mata publik, persoalan tidak berhenti di situ. Justru yang menjadi sorotan adalah hal-hal yang belum tersentuh penanganan secara terbuka dan tegas.
Sejumlah isu mencuat dan menjadi perhatian bersama. Mulai dari dugaan penyerobotan tanah negara di kawasan aliran sungai, alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi bangunan komersial, hingga indikasi praktik gratifikasi dalam proses perizinan. Ketiga hal tersebut dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan mengarah pada persoalan tata kelola pemerintahan.
kondisi ini harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang semakin meluas.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak boleh setengah-setengah. Ketegasan tidak cukup hanya kepada masyarakat kecil, tetapi juga harus menyentuh dugaan pelanggaran yang melibatkan kepentingan besar. Jika dibiarkan, ini bisa merusak kepercayaan publik.
jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Lebih dari itu, berpotensi menyentuh aspek perampasan ruang hidup masyarakat, lemahnya perlindungan lahan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi sebagai kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah harus berani membuka data. Dokumen perizinan harus transparan, status lahan yang dipersoalkan harus jelas, dan alih fungsi LSD perlu diaudit secara menyeluruh. Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum.
jika langkah tersebut tidak dilakukan, maka kecurigaan publik berpotensi berubah menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas. Kondisi ini, menurutnya, dapat memicu konsolidasi gerakan masyarakat sipil yang semakin solid.
Ketika publik melihat ada ketimpangan antara hukum dan keadilan, maka akan muncul gerakan bersama. Ini bukan lagi sekadar aksi, tapi bisa menjadi gelombang tekanan publik.
Juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki pilihan yang jelas: memperbaiki keadaan melalui keterbukaan dan penegakan aturan secara adil, atau membiarkan persoalan berlarut hingga memicu eskalasi kepercayaan publik.
Publik hanya ingin kepastian dan keadilan. Jangan sampai muncul kesan bahwa yang ditindak hanya yang lemah, sementara yang kuat dibiarkan.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia