Home / Ragam / Kekosongan Jabatan 8 OPD, Majelis Santri Bangsa : Wali Kota Tasikmalaya Dijadikan Kambing Hitam
IMG_20250604_070548

Kekosongan Jabatan 8 OPD, Majelis Santri Bangsa : Wali Kota Tasikmalaya Dijadikan Kambing Hitam

Tasikzone.com – Yayasan Majlis Santri Bangsa menyoroti persoalan kekosongan jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang telah berlangsung lebih dari dua tahun. Ketua Yayasan Majlis Santri Bangsa, Ust. Heryanto, S.HI, yang juga mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Galuh (UNIGAL), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya pada 27 Mei 2025.

Surat tersebut berisi permintaan transparansi berupa permintaan bukti dokumen administratif terkait pengajuan izin atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Presiden, maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menyangkut pengangkatan kepala dinas definitif dan pelaksanaan seleksi terbuka (open bidding).

“Kami hanya ingin melihat bukti bahwa benar ada upaya administratif dari Kepala BKPSDM mengajukan permohonan tersebut. Setidaknya surat tanda terima, notulensi, atau jawaban tertulis dari Kemendagri, Presiden, atau KASN. Itu sudah cukup bagi kami sebagai bukti bahwa proses memang telah dilakukan,” ujar Heryanto kepada Narasi, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, hingga hari ini, delapan jabatan kepala dinas atau badan di lingkungan Pemkot Tasikmalaya masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), padahal beberapa di antaranya telah kosong sejak dua tahun lalu akibat pensiun, wafat, atau mutasi.

Padahal, lanjut Heryanto, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 133 Ayat 2 telah secara tegas mengatur bahwa masa jabatan Plt maksimal 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang sekali untuk 3 bulan berikutnya. Setelah itu, kepala daerah wajib mengangkat pejabat definitif.

“Kami coba hubungi Kepala BKPSDM lewat WhatsApp untuk mengatur pertemuan agar kami bisa melihat berkas-berkas itu, tapi hingga kini tidak ada respon. Padahal ini bukan soal ingin mengintervensi, hanya ingin tahu mana yang rahasia dan mana yang bisa diperlihatkan sebagai bentuk akuntabilitas publik,” jelasnya.

BACA JUGA   Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, Empat Orang Warga Desa Tenjonagara Meninggal

Heryanto juga mempertanyakan pernyataan Kepala BKPSDM di sejumlah media yang mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sejak lama. “Kalau memang sudah diajukan jauh-jauh hari, mana buktinya? Jangan-jangan selama lebih dari dua tahun ini tidak pernah diajukan,” kritiknya.

Ia menambahkan, jangan sampai Walikota Viman Alfarizi, yang baru menjabat selama tiga bulan, justru menjadi sasaran kritik publik atas kekosongan jabatan tersebut. “Walikota Viman ini sebetulnya korban dari kelalaian administratif masa lalu. Teu mais teu meuleum, beliau kena getahnya,” ujarnya dalam bahasa Sunda.

Terkait izin dari pemerintah pusat untuk pengangkatan pejabat, Heryanto menilai bahwa alasan Walikota Viman belum bisa melantik karena belum menjabat 6 bulan hanya berlaku dalam kondisi umum. Namun, jika jabatan kosong karena meninggal, pensiun, atau mutasi, maka pelantikan dan seleksi terbuka bisa dilakukan lebih cepat.

“Justru dalam kondisi tertentu seperti ini, Walikota tidak perlu menunggu 6 bulan. Jadi pengangkatan definitif bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu waktu,” tegasnya.

Heryanto pun menilai ada indikasi upaya mengkambinghitamkan Walikota Viman atas kelalaian administratif dari BKPSDM di masa kepemimpinan sebelumnya.

“Walikota sekarang malah jadi sasaran kritik dari DPRD, netizen, dan publik. Padahal masalah ini sudah berlangsung dari zaman Pj Wali Kota Cheka selama 3 tahun dan Pj Wali Kota Asep selama 3 bulan. Harusnya tanggung jawab administratif ini diluruskan,” pungkas Heryanto.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dari pihak Yayasan Majlis Santri Bangsa. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *