Home / Politik & Hukum / Tim Pemenangan Dicky-Denny Sambangi Panwaslu Kota Tasik
photogrid_1480333372612

Tim Pemenangan Dicky-Denny Sambangi Panwaslu Kota Tasik

Kota Tasik, TZ – Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Pasangan Dicky Candra dan Denny Romdoni terkait adanya laporan dari masyarakat ke Panwaslu Kota Tasikmalaya, dugaan pelanggaran tersebut adanya pembagian Kue Mari Bagi Ibu Hamil, Kue tersebut merupakan program dari kementerian kesehatan untuk ibu hamil namun ditempeli stiker dengan logo dan foto pasangan calon.

Setelah beredar Kabar tersebut, Tim Koalisi Pemenangan Dicky-Denny langsung melakukan klarifikasi kepada panwaslu Kota Tasikmalaya, Senin (28/11/2016). Dodo Rosada kepada wartawan mengatakan  dirinya bersama tim melakukan klarifikasi karna ada pemberitaan di salah satu media mengenai bagi-bagi makanan bagi ibu hamil yang dilakukan oleh Dicky-Denny, karena menurutnya dirinya bersama tim koalisi pemenangan dari Pihak PDI P Maupun PBB kejadian tersebut diluar program agenda  kampanye.

“Kita juga belum mengetahui apakah itu adalah masyarakat yang ada di pihak kami ataupun ada orang yang sengaja ingin menjatuhkan nama baik paslon, ada dua kemungkinan kita tidak ingin suudzon dulu”ungkap wakil ketua bidang 3 yang membawahi divisi kampanye,  divisi humas, dan divisi keamanan ini.

Menurut dodo, dirinya bersama Seluruh Tim, selalu melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang ada. Dan selama ini pasangan Dicky-Denny belum pernah ada temuan pelanggaran dari manapun  “kami sudah dirugikan dengan adanya isu tersebut, kami melakukan kampanye selalu dengan aturan yang berlaku”tuturnya.

BACA JUGA   Pendaftaran Bacaleg Ke KPU Akan Dilakukan Serentak, DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Tunggu Instruksi

Kejadian tersebut akan dijadikan bahan evaluasi bagi tim pemenangan dicky-denny baik buat relawan maupun partai. “Kami akan lebih ketat melakukan pengawasan bagi semua tim sukses yang terlibat”jelasnya.

Sedangkan ditempat yang sama Edde Supriadi Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya mengatakan kepada Wartawan, kasus tersebut tidak memenuhi syarat formil materil dan tidak bisa dilanjutkan “mereka (tim pemenangan) tidak mengetahui dimana pintu masuknya barang tersebut, serta pelapor tidak bisa memberikan bukti kepada panwas dalam kurun waktu 3 hari. Oleh karena itu kasus ini diberhentikan”ucapnya.

Eddes sapaan akrabnya juga menambahkan kalau pihak panwaslu sudah meminta masyarakat yang melaporkan untuk datang ke kantor panwas dan membawa 2 orang saksi serta alat bukti “kami sudah meminta, masyarakat yang melaporkan untuk datang namun ditunggu sampai 3 hari tidak ada. Sementara laporan tersebut hanya lewat telepon dan fotonya di kirim Via Whatsapp”tandasnya. (Ina)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *