Home / Politik & Hukum / Terlilit Utang Tergiur Judi Online, Warga Karangnunggal Nekad Bobol Toko Handphone
IMG-20220314-WA0034

Terlilit Utang Tergiur Judi Online, Warga Karangnunggal Nekad Bobol Toko Handphone

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Satreskrim Polres Tasikmalaya ungkap dua Orang Pelaku pembobol Toko HP di Kecamatan Bantarkalong.

Pelaku berinisial RO (19) dan AZ (24), warga Kecamatan Karangnunggal, menggasak 51 Handphone Android berbagai merek, dengan masuk kedalam dengan cara naik baligho dekat Toko HP dan merusak. kunci Gembok tersebut.

“Kami berhasil mengungkap pembobolan toko HP di Bantarkalong, pelakunya dua orang RO dan AZ.”Kata AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis senin (14/03/22).

Para pelaku membagi dua HP hasil curian. Seorang mendapatkan 29 Hp dan satu lagi 22 HP, Keduanya sudah berhasil menjual 22 HP curian di wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi hingga Karawang. Mereka dengan mudah menjual HP karena masih baru.

“Mereka ini bagi dua HP hasil curian. Dijualah sebanyak 22 buah. Rata rata satu hp dihargai Rp. 1 Juta sampai Rp. 2 Juta.”Kata Dian.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan 29 unit handphone beserta Linggis dan gunting turut disita.

BACA JUGA   Relawan Budi-Yusuf Lanjutkan, Siapkan Kerjasama Dengan Kejaksaan Untuk Pemberantasan Korupsi Di Kota Tasikmalaya

“Kerugiannya korban sebanyak Rp 74 juta, dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri. Sementara pelaku RO juga sebelumnya pernah melakukan percobaan pencurian bongkar ATM,” jelas Dian.

Aksi nekad elaku membobol Toko HP karena terdesak utang Online dan judi online.

“Saya punya utang dan dia mau judi online. Kami tau toko dan sudah diincar pak.”Ucap AZ

Pemilik Toko Handphone yang berada di Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Depi Paramadhita (45) menuturkan kehilangan handphone sebanyak 51 buah, dengan total kerugian mencapai Rp 74 juta.

 “Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku. Semua handphone yang hilang baru dan total kerugian Rp 74 juta,” paparnya. 

Akibat perbuatanya, pelaku terancam  pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *