Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Hampir Semua Tempat Industri atau pabrik di Kabupaten Tasikmlaya di duga belum memiliki sertifikat layak fungsi (SLF).
Padahal SLF itu sangatlah penting Dikarnakan sebelum mendapatkan rekomendasi dari disperindag sebuah pabrik atau tempat industri harus memiliki dulu SLF yang diatur dalam peraturan pemerintah No 9 tahun 2010 bahwa setiap yang mau mendirikan pabrik atau tempat industri di wajibkan memiliki dulu SLF dan apabila sebuah perusahaan atau yang mau mendirikan pabrik atau tempat industri kalau belum memiliki SLF Disperindag jangan dulu memberikan rekomendasi untuk perijinannya.
Dikatakan kasi dalwas bangunan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya Agus Hermawanto ST kepada tasikzone.com di ruang kerjanya kamis(12/10/2017)
“Semenjak saya bertugas disini pada bulan februari 2017 belum ada satupun yang membikin sertifikat layak fungsi (SLF)”ungkap agus
Lanjut Agus bahwa sertifikat layak fungsi (SLF) meliputi unsur rekomendasi instalasi/unit terkait yang masih berlaku untuk meneliti masalah kebakaran, penggunaan pesawat angkut/angkat (Lift,eskalator dll) penggunaan instalasi listrik, penggunaan instalasi penyalur petir, kelengkapan design struktur enginering, dan uji kelayakan “tempat industri agar tempat industri atau pabrik betul betul aman dan nyaman serta layak untuk di tempati para pekerja dan jauh dari bahaya”jelas agus
Diakhir pembicaraannya agus menghimbau kepada para pengusaha yang hendaknya mendirikan pabrik atau tempat industri supaya mengikuti prosedur untuk mengurus dulu SLF jangan dulu minta rekomendasi ke disperindag sebelum memiliki sertifikat layak fungsi(SLF) agar tempat usaha atau pabrik supaya betul-betul aman, nyaman dan jauh dari bahaya, himbaunya (pih)