Home / Peristiwa / Tak Sesuai Aturan, DPRD Minta Seleksi Pendamping Dana Kelurahan Kota Tasikmalaya Diulang
IMG-20250505-WA0025

Tak Sesuai Aturan, DPRD Minta Seleksi Pendamping Dana Kelurahan Kota Tasikmalaya Diulang

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Setelah ditunda beberapa pekan, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya akhirnya bisa melakukan rapat kerja dengan Panitia Seleksi Pendamping Dana Kelurahan.

ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada akan membuat Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengulang seleksi itu dari awal.

Sebab, dalam persyaratan yang ditetapkan Panitia Seleksi ini tidak berpedoman dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya yang dibuat tahun 2022 lalu.

Dalam persyaratan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya nomor 40 tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, disana hanya disebutkan Empat (4) Persyaratan untuk bisa mengikuti Seleksi Pendamping Dana Kelurahan.

Namun, Panitia menentukan Sepuluh Persyaratan. Oleh sebab itu, Panitia Pelaksana harus konsisten dengan apa yang sudah dibuat.

Salah satu persyaratan yang mengundang polemik yaitu Calon Pendamping Dana Kelurahan tidak ikut serta aktif di Politik. Akan tetapi ada beberapa peserta yang lolos tercatat sebagai ketua Partai dan Wakil Sekretaris Partai.

BACA JUGA   Gempa Bergema Di Pangandaran Sampai Tasikmalaya, Dalam Suasana Idul Fitri Ditengah Pandemi

“Baik pelamar yang disertai surat persyaratan tidak aktif di partai politik, harusnya ada verifikasi lanjutan ke KPU, ada tidak di Sistem Politik (sipol) atau tidak,” kata Dodo seraya menyampaikan sepertinya ini tidak dilakukan Pansel.

“Kalau, muncul disipol itu batal, makanya saya pertanyakan dasar hukumnya apa dan ini tidak ada jawaban dari pansel,” tambahnya.

Karena Persyaratan ini sudah dijadikan pijakan, wajib dijalankan oleh Panitia Pelaksana adapun peserta yang melanggar itu batal.

“Kami akan membuat rekomendasi ke pemerintah kota Tasikmalaya, untuk meninjau kembali persyaratan mana yang akan dipakai kalau mau persyaratan yang ada di perwalkot berarti harus seleksi ulang,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Gofarulloh menyebut pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan peraturan Wali Kota Tasikmalaya.

“Untuk persyaratan sudah sesuai tinggal ada lanjutan untuk melakukan croscek kepada intansi yang berwenang dalam hal ini KPU Kota Tasikmalaya,” tandasnya. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *